Ilustrasi foto pamer harta di sosial media
Terasmuslim.com - Dalam Islam, harta adalah amanah dari Allah SWT yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban. Memamerkan harta (pamer) dengan tujuan mendapat pujian atau pengakuan manusia termasuk dalam perbuatan riya’, yang hukumnya haram. Allah SWT berfirman, “Maka celakalah orang-orang yang shalat, yaitu orang-orang yang lalai terhadap shalatnya, yang berbuat riya’” (QS. Al-Ma’un: 4–6). Ayat ini menegaskan bahwa riya’ dapat merusak nilai ibadah, termasuk ketika nikmat harta dipertontonkan untuk kesombongan.
Rasulullah ﷺ juga memperingatkan umatnya agar menjauhi sikap berbangga diri dengan harta. Dalam hadis riwayat Muslim, Nabi ﷺ bersabda, “Tidak akan masuk surga orang yang di dalam hatinya terdapat kesombongan walau sebesar biji sawi.” Pamer harta seringkali menjadi pintu masuk kesombongan, merasa lebih tinggi dari orang lain, dan lupa bahwa semua kenikmatan berasal dari Allah semata.
Al-Qur’an secara tegas melarang sikap berlebih-lebihan dan membanggakan kekayaan. Allah SWT berfirman, “Dan janganlah engkau berjalan di bumi dengan sombong. Sesungguhnya engkau tidak akan dapat menembus bumi dan tidak akan sampai setinggi gunung” (QS. Al-Isra: 37). Ayat ini mengingatkan bahwa kesombongan, termasuk dalam bentuk pamer harta, tidak memiliki nilai di sisi Allah dan hanya akan mendatangkan murka-Nya.
Namun, Islam membedakan antara pamer dan menampakkan nikmat sebagai bentuk syukur. Jika seseorang menampakkan harta untuk menunjukkan karunia Allah tanpa kesombongan, tanpa merendahkan orang lain, serta tetap disertai ketaatan dan kepedulian sosial, maka hal itu dibolehkan. Rasulullah ﷺ bersabda, “Sesungguhnya Allah mencintai apabila Dia memberikan nikmat kepada hamba-Nya, terlihat bekas nikmat itu padanya” (HR. Tirmidzi). Kuncinya terletak pada niat dan sikap hati agar harta menjadi jalan pahala, bukan sebab dosa.