Ilustrasi Ibadah haji di Mekah, Arab Saudi (Foto: Dok. Ditjen PHU)
Terasmuslim.com - Thawaf secara umum adalah ibadah mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh putaran sebagai bentuk ketaatan kepada Allah. Allah Ta’ala berfirman, “Dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua (Ka’bah).” (QS. Al-Hajj: 29). Dari dalil ini, para ulama menjelaskan bahwa thawaf memiliki beberapa jenis yang masing-masing memiliki kedudukan hukum berbeda dalam rangkaian manasik haji dan umrah.
Jenis pertama adalah thawaf ifadhah, yang juga disebut thawaf ziarah. Thawaf ini merupakan rukun haji yang tidak boleh ditinggalkan. Tanpa thawaf ifadhah, haji tidak sah. Rasulullah ﷺ melaksanakannya pada hari Nahr setelah melontar jumrah dan mencukur rambut. Sabda beliau, “Ambillah dariku manasik kalian.” (HR. Muslim), menjadi dasar bahwa thawaf ifadhah wajib dilakukan sebagaimana tuntunan Nabi ﷺ.
Jenis kedua adalah thawaf qudum, yaitu thawaf kedatangan yang dilakukan oleh jamaah haji ketika pertama kali tiba di Makkah sebelum wukuf di Arafah. Hukumnya sunnah bagi jamaah haji ifrad dan qiran. Nabi ﷺ melakukan thawaf qudum ketika tiba di Makkah, sebagaimana diriwayatkan dalam hadis-hadis sahih, sehingga thawaf ini menjadi bentuk penghormatan awal kepada Baitullah.
Jenis ketiga adalah thawaf wada’, yaitu thawaf perpisahan sebelum meninggalkan Makkah. Thawaf ini wajib bagi jamaah haji selain wanita haid dan nifas. Rasulullah ﷺ bersabda, “Janganlah seseorang meninggalkan (Makkah) hingga akhir perbuatannya adalah thawaf di Baitullah.” (HR. Muslim). Selain itu, terdapat thawaf sunnah yang dapat dilakukan kapan saja sebagai bentuk ibadah dan dzikir kepada Allah, menegaskan bahwa thawaf bukan hanya ritual fisik, tetapi sarana mendekatkan diri kepada-Nya.