• UMRAH & HAJI

Dasar Hukum Thawaf, Landasan Al-Qur`an dan Sunnah dalam Ibadah di Baitullah

Yahya Sukamdani | Sabtu, 03/01/2026
Dasar Hukum Thawaf, Landasan Al-Qur`an dan Sunnah dalam Ibadah di Baitullah Ilustrasi foto thawaf

Terasmuslim.com - Thawaf memiliki dasar hukum yang jelas dalam Al-Qur’an sebagai bagian dari rangkaian ibadah haji dan umrah. Allah Ta’ala berfirman, “Dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua (Ka’bah).” (QS. Al-Hajj: 29). Ayat ini menjadi dalil utama bahwa thawaf adalah perintah syariat, bukan sekadar kebiasaan atau simbol budaya, melainkan ibadah yang wajib ditunaikan bagi jamaah yang melaksanakan manasik.

Selain itu, Allah Ta’ala juga memerintahkan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail ‘alaihimassalam untuk menyucikan Baitullah bagi orang-orang yang melakukan thawaf. “Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: ‘Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i’tikaf, yang rukuk dan sujud.’” (QS. Al-Baqarah: 125). Ayat ini menunjukkan bahwa thawaf telah disyariatkan sejak masa para nabi terdahulu dan terus berlaku hingga umat Nabi Muhammad ﷺ.

Dari sisi Sunnah, Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa thawaf termasuk bagian inti dari manasik haji. Beliau bersabda, “Hendaklah kalian mengambil manasik haji dari dariku.” (HR. Muslim). Nabi ﷺ sendiri melaksanakan thawaf saat haji wada’ dan umrah, serta menjelaskannya kepada para sahabat secara rinci, menandakan bahwa thawaf merupakan rukun yang tidak boleh ditinggalkan.

Para ulama sepakat bahwa thawaf ifadhah adalah rukun haji, sedangkan thawaf qudum dan wada’ memiliki hukum tersendiri sesuai kondisi jamaah. Rasulullah ﷺ bersabda, “Thawaf di Baitullah adalah seperti shalat, hanya saja Allah membolehkan berbicara di dalamnya.” (HR. Tirmidzi). Hadis ini menegaskan kemuliaan thawaf sebagai ibadah agung yang menuntut kesucian, adab, dan kekhusyukan, sehingga memperjelas kedudukannya dalam hukum Islam.