Ilustrasi foto realistik perlengkapan haji dan umrah
Terasmuslim.com - Berikut penjelasan aturan baru umrah dan haji 2026 menurut kebijakan pemerintah RI, yang relevan dengan perubahan kelembagaan dan regulasi yang berlaku bagi calon jamaah:
1. Perubahan Kelembagaan Penyelenggaraan Haji & Umrah
Mulai tahun 2026, penyelenggaraan ibadah haji dan umrah tidak lagi langsung ditangani oleh Kementerian Agama RI, melainkan oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj RI) sebagai lembaga khusus. Perubahan ini dilakukan melalui revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah pasca disahkannya UU No. 14 Tahun 2025, yang mengatur pembentukan kementerian baru tersebut guna fokus meningkatkan layanan dan profesionalisme penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia.
2. Kuota & Sistem Distribusi Jamaah Haji Lebih Adil
Untuk haji 2026, pemerintah menetapkan sistem pendistribusian kuota yang lebih adil berbasis daftar tunggu (waiting list). Setiap provinsi akan mendapatkan kuota berdasarkan jumlah pendaftar di wilayahnya, sehingga gap masa tunggu antar daerah dapat diperkecil. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerataan peluang jamaah berangkat haji, meskipun total kuota nasional tetap sejalan dengan ketentuan yang ada.
3. Standar Kesehatan Jamaah Diperketat
Indonesia bersama Kerajaan Arab Saudi menyepakati penerapan standar kesehatan dan kemampuan (istitha’ah) jamaah yang lebih ketat untuk musim haji 2026. Kesepakatan ini bertujuan memastikan bahwa seluruh jamaah memenuhi syarat kesehatan fisik dan mental yang memadai sebelum berangkat, demi keselamatan, kenyamanan, dan kelancaran ibadah di Tanah Suci.
4. Aturan Umrah dan Penyelenggara Resmi
Dalam aturan baru yang juga diberlakukan, umrah dapat dilakukan secara mandiri, tetapi jamaah tetap wajib memenuhi persyaratan administratif seperti paspor, tiket pulang-pergi, dan bukti layanan umrah terdaftar melalui sistem kementerian. Selain itu, ada sanksi pidana dan administrasi bagi penyelenggara umrah yang beroperasi tanpa izin resmi untuk melindungi jamaah dari praktik penipuan dan penyalahgunaan dana.