Ilustrasi membayar denda ketika umrah dan haji
Menunaikan ibadah haji dan umrah adalah perjalanan suci yang menuntut kedisiplinan tinggi terhadap seluruh aturan syariat yang telah ditetapkan.
Setiap jamaah yang telah berniat ihram terikat oleh larangan-larangan khusus yang jika dilanggar akan berkonsekuensi pada kewajiban membayar denda atau dam.
Terasmuslim.com - Aturan mengenai larangan saat ihram ini secara tegas disebutkan dalam Al-Qur`an Surah Al-Baqarah ayat 196 sebagai pedoman utama bagi para tamu Allah.
Allah SWT berfirman, "Dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum kurban sampai di tempat penyembelihannya," yang menjadi dasar larangan memotong rambut tubuh.
Selain mencukur rambut, jamaah juga dilarang keras memotong kuku selama dalam keadaan ihram demi menjaga kesempurnaan ibadah yang tengah dijalankan.
Bagi jamaah laki-laki, mengenakan pakaian berjahit atau menutup kepala dengan topi dan sorban merupakan pelanggaran yang mengharuskan pembayaran fidyah.
Sedangkan bagi jamaah wanita, larangan yang sering muncul adalah menutup wajah dengan cadar atau mengenakan sarung tangan yang menutup telapak tangan.
Penggunaan wewangian atau parfum pada badan dan pakaian juga dilarang setelah niat ihram diucapkan, sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW dalam berbagai riwayat.
Pelanggaran terhadap larangan-larangan tersebut dapat dikenakan denda berupa menyembelih seekor kambing, bersedekah kepada fakir miskin, atau berpuasa tiga hari.
Hal ini sejalan dengan hadis dari Ka’ab bin Ujrah ra., saat Rasulullah SAW memberikannya pilihan fidyah karena ia terpaksa mencukur rambut akibat gangguan di kepala.
Selain denda syariat, Pemerintah Arab Saudi kini menetapkan aturan ketat berupa denda administratif hingga 20.000 riyal bagi jamaah tanpa visa haji resmi.
Kebijakan tegas ini diambil untuk memastikan ketertiban dan keamanan seluruh jamaah yang hadir di Tanah Suci agar prosesi ibadah berjalan kondusif.
Bahkan, pelanggaran berat seperti melakukan hubungan suami istri sebelum tahallul awal dapat membatalkan haji dan mewajibkan denda seekor unta yang mahal.
Larangan berburu hewan darat atau merusak tumbuhan di tanah haram juga menjadi poin krusial yang tidak boleh disepelekan oleh setiap individu jamaah.
Semoga dengan memahami dan menaati aturan ini, ibadah kita diterima oleh Allah SWT tanpa terbebani oleh kelalaian yang berujung pada denda.