• KEISLAMAN

Suara Menggelegar Berujung Mudarat, Meninjau Fatwa dan Hukum Fenomena Sound Horeg

Yahya Sukamdani | Kamis, 23/04/2026
Suara Menggelegar Berujung Mudarat, Meninjau Fatwa dan Hukum Fenomena Sound Horeg Ilustrasi - sound horeg (Foto: Kompasiana)

Terasmuslim.com - Fenomena sound horeg atau parade pengeras suara dengan dentuman bass ekstrem kini menjadi perdebatan hangat karena dampak getarannya yang merusak bangunan.

Dalam kaidah fikih, kebebasan berekspresi atau mencari hiburan dibatasi oleh hak orang lain agar tidak menimbulkan gangguan atau kerugian materiil.

Beberapa cabang MUI di daerah, termasuk MUI Jawa Timur, telah mengeluarkan imbauan hingga fatwa bahwa hiburan yang merugikan orang lain hukumnya adalah haram.

Dasar hukum ini merujuk pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah bahwa tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-A`raf ayat 56 agar manusia tidak berbuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya dengan tatanan yang harmonis.

Penggunaan pengeras suara yang berlebihan hingga memecahkan kaca rumah warga termasuk dalam kategori perbuatan zalim terhadap hak-hak sesama manusia.

Islam sangat menjunjung tinggi adab bertetangga, di mana kenyamanan dan ketenangan lingkungan merupakan bagian dari kesempurnaan iman seseorang.

Rasulullah SAW menegaskan bahwa demi Allah tidak beriman seseorang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguan atau kejahatannya.

Kegiatan sound horeg sering kali mengganggu waktu ibadah, waktu istirahat orang sakit, hingga menyebabkan trauma pada anak bayi akibat suara yang memekakkan telinga.

Selain itu, pemborosan dana yang besar untuk menyewa perangkat suara raksasa demi gengsi semata dapat terjatuh pada perilaku tabzir atau pemborosan.

Surah Al-Isra ayat 27 mengingatkan bahwa orang-orang yang pemboros itu adalah saudara-saudara setan yang sangat ingkar kepada Tuhannya.

Ulama menekankan bahwa kemaslahatan umum (maslahah mursalah) harus didahulukan daripada kesenangan pribadi atau kelompok yang bersifat sesaat.

Pihak berwenang dan kepolisian di berbagai daerah kini mulai bertindak tegas menyita peralatan yang melampaui batas desibel demi menjaga ketertiban sosial.

Tradisi dan hiburan sejatinya harus membawa kegembiraan bagi semua pihak, bukan justru menyisakan keresahan dan kerugian finansial bagi warga sekitar.

Mari kita kembalikan fungsi seni dan budaya sebagai sarana pemersatu yang santun, tanpa harus mengorbankan ketenangan dan hak asasi manusia lainnya.