• KEISLAMAN

Pemerintah Atur Penggunaan Speaker Masjid, Demi Ketertiban dan Kenyamanan

Yahya Sukamdani | Jum'at, 05/12/2025
Pemerintah Atur Penggunaan Speaker Masjid, Demi Ketertiban dan Kenyamanan Ilustrasi speaker masjid

Terasmuslim.com - Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menetapkan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala sebagai upaya menjaga harmoni sosial serta memastikan kegiatan keagamaan berjalan dengan tertib. Aturan ini menegaskan bahwa pengeras suara adalah sarana penting untuk syiar Islam, namun tetap perlu diatur agar tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar. Pedoman tersebut merujuk pada prinsip keseimbangan antara kepentingan ibadah dan kenyamanan lingkungan.

Dalam Islam, menjaga kenyamanan sesama merupakan bagian dari ajaran akhlak. Rasulullah SAW bersabda, “Tidak boleh berbuat mudarat dan tidak boleh saling memudaratkan” (HR. Ibn Majah). Hadis ini menjadi dasar penting bahwa segala aktivitas, termasuk ibadah, perlu memperhatikan hak orang lain. Karena itu, penggunaan speaker dengan volume yang tidak berlebihan sejalan dengan ajaran untuk tidak menimbulkan kemudaratan bagi tetangga atau masyarakat sekitar.

Di sisi lain, pedoman ini tidak bertujuan membatasi syiar, melainkan menata agar penggunaan speaker lebih efektif. Pengeras suara luar tetap diperbolehkan untuk azan, sedangkan kegiatan lain dianjurkan menggunakan speaker dalam agar kualitas suara lebih baik dan lebih tertata. Langkah ini juga sesuai dengan arahan Al-Qur’an dalam Surah Luqman ayat 19: “Dan sederhanalah kamu dalam berjalan dan lunakkanlah suaramu.” Ayat ini menjadi pengingat penting bahwa kelembutan dan ketertiban adalah bagian dari etika Islam.

Pemerintah berharap pedoman ini dapat diterapkan secara bijak oleh para pengurus masjid dan musala. Dengan penerapan aturan yang tepat, suasana ibadah tetap terjaga dan masyarakat tetap merasakan kenyamanan. Kebersamaan, toleransi, dan kepatuhan terhadap aturan adalah kunci menciptakan lingkungan yang harmonis sesuai nilai-nilai agama dan kehidupan sosial.