Ilustrasi foto pusing karena riba
Terasmuslim.com - Riba adalah tambahan yang diambil dari pinjaman atau transaksi tanpa dasar yang halal. Allah SWT dengan tegas melarang riba dalam QS. Al-Baqarah ayat 275: “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila... Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” Ayat ini menegaskan perbedaan antara riba dan jual beli, di mana riba mengandung unsur kezaliman dan eksploitasi terhadap pihak lain.
Rasulullah SAW pun memperingatkan keras tentang dosa besar riba. Dalam hadis riwayat Muslim disebutkan: “Rasulullah melaknat orang yang memakan riba, yang memberi riba, yang mencatatnya, dan dua saksinya.” Semua pihak yang terlibat dalam praktik riba dianggap berdosa karena turut mendukung sistem yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan tolong-menolong dalam Islam. Hal ini menunjukkan bahwa riba bukan sekadar masalah ekonomi, tetapi juga persoalan moral dan spiritual.
Dalam kehidupan modern, riba sering terselubung dalam bentuk bunga bank, pinjaman konsumtif, atau transaksi digital yang tidak sesuai prinsip syariah. Banyak orang terjerumus tanpa sadar karena kurang memahami hukum muamalah Islam. Padahal, riba dapat menghapus keberkahan rezeki dan menimbulkan ketidakadilan sosial, di mana yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin terhimpit oleh utang. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk berhati-hati dan mencari alternatif keuangan yang halal.
Islam menawarkan solusi melalui sistem ekonomi syariah yang berlandaskan keadilan, bagi hasil, dan tolong-menolong. Dengan meninggalkan riba dan beralih ke transaksi yang sesuai syariat, seorang Muslim tidak hanya menjaga hartanya dari dosa, tetapi juga menegakkan nilai keadilan sosial sebagaimana diperintahkan Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah ayat 278–279: “Tinggalkanlah sisa riba jika kamu beriman kepada Allah… maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.” Ancaman ini menjadi peringatan keras agar umat Islam menjauhi riba dalam segala bentuknya.