• KEISLAMAN

Ini Hukum Menyemir Rambut bagi Laki-Laki dan Wanita

Yahya Sukamdani | Rabu, 12/11/2025
Ini Hukum Menyemir Rambut bagi Laki-Laki dan Wanita Ilustrasi uban

Terasmuslim.com - Dalam Islam, menyemir rambut termasuk perbuatan yang dibahas dalam ranah adab dan penampilan. Islam tidak melarang umatnya untuk memperindah diri, selama tidak melanggar batas syariat. Allah berfirman dalam Al-Qur’an:

“Katakanlah: Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pula yang mengharamkan) rezeki yang baik?” (QS. Al-A’raf: 32).

Ayat ini menunjukkan bahwa berhias adalah sesuatu yang diperbolehkan selama tidak mengandung unsur kesombongan atau penipuan. Dalam konteks menyemir rambut, kebolehan itu diatur dengan batas tertentu.

Rasulullah ﷺ pernah memerintahkan para sahabat untuk mengubah warna rambut yang memutih, namun melarang menggunakan warna hitam. Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu, Nabi bersabda:

“Ubah warna uban ini, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim).

Hadis ini menunjukkan bahwa menyemir rambut boleh dilakukan, tetapi dengan warna selain hitam. Warna seperti kuning, merah, atau cokelat kemerahan sebagaimana dilakukan oleh para sahabat diperbolehkan. Larangan warna hitam ditujukan untuk menghindari unsur penipuan, terutama bagi orang tua yang ingin tampak muda secara tidak wajar.

Bagi wanita, ulama berpendapat bahwa menyemir rambut juga boleh selama dilakukan untuk berhias bagi suami dan tidak menyerupai gaya orang kafir. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dari mereka.” (HR. Abu Dawud).

Karenanya, bila menyemir rambut mengikuti tren yang bertentangan dengan nilai Islam—misalnya gaya ekstrem atau identik dengan kaum tertentu maka hukumnya makruh atau bahkan haram. Sebaliknya, jika dilakukan dengan niat berhias dalam batas syariat, maka dibolehkan.

Secara umum, menyemir rambut dalam Islam hukumnya mubah (boleh) dengan tiga syarat:

  1. Tidak menggunakan warna hitam untuk menipu usia.

  2. Tidak menyerupai orang kafir atau pelaku maksiat.

  3. Tidak dilakukan dengan niat kesombongan.

Dengan demikian, Islam tidak menutup ruang bagi umatnya untuk tampil rapi dan bersih. Menyemir rambut menjadi sah selama niatnya baik, caranya sesuai adab, dan tidak menyalahi batas yang telah ditetapkan syariat.