• KEISLAMAN

Cincin Kawin untuk Pria, Halal atau Haram?

Vaza Diva Fadhillah Akbar | Rabu, 05/11/2025
Cincin Kawin untuk Pria, Halal atau Haram? Ilustrasi - menikah (Foto: Unsplash/Jeremy Wong Weddings)

Jakarta, Terasmuslim.com - Dalam tradisi pernikahan modern, cincin kawin sering dianggap sebagai simbol cinta dan ikatan abadi antara pasangan suami istri.

Namun, bagi pria Muslim, muncul pertanyaan penting: bagaimana sebenarnya hukum memakai cincin kawin dalam pandangan Islam?

Meskipun terlihat sederhana, masalah ini memiliki dimensi hukum dan etika yang perlu dipahami berdasarkan ajaran syariat.

Pemakaian cincin kawin bukanlah tradisi asli dalam budaya Islam. Kebiasaan ini berasal dari kebudayaan Barat yang kemudian diadopsi secara luas, termasuk oleh masyarakat Muslim di berbagai negara.

Cincin kawin umumnya digunakan sebagai simbol kesetiaan, tanda pengikat pernikahan, atau pengingat janji suci di antara pasangan. Namun, Islam memandang segala bentuk simbol harus tetap berada dalam batasan hukum syariat.

Para ulama sepakat bahwa pria Muslim diharamkan memakai perhiasan dari emas, berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW yang melarang laki-laki menggunakan emas dan sutra. Dalam sebuah hadis riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda:

“Emas dan sutra dihalalkan bagi kaum wanita dari umatku, dan diharamkan bagi kaum laki-laki.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Dengan demikian, memakai cincin dari emas bagi pria hukumnya haram, meskipun tujuannya sebagai cincin pernikahan. Namun, jika cincin tersebut terbuat dari bahan lain seperti perak, platinum, titanium, atau logam putih, maka hukumnya boleh, selama tidak berlebihan dan tidak menimbulkan kesombongan.

Dalam beberapa riwayat, Nabi Muhammad SAW sendiri pernah memakai cincin dari perak. Diriwayatkan dalam hadis sahih bahwa cincin beliau bertuliskan “Muhammad Rasulullah” dan digunakan untuk stempel surat resmi.

Ini menunjukkan bahwa pemakaian cincin oleh pria diperbolehkan selama bukan dari bahan yang diharamkan dan tidak dimaksudkan untuk berhias secara berlebihan.

Dalam Islam, setiap perbuatan dihukumi berdasarkan niatnya. Jika cincin dipakai semata-mata sebagai simbol ikatan pernikahan tanpa melanggar larangan syariat, maka hal tersebut tidak termasuk perbuatan tercela. Namun, pria Muslim tetap dianjurkan menjaga adab dan kesederhanaan.