• KEISLAMAN

Hasil Judi Dipakai Sedekah, Bagaimana Hukumnya?

Vaza Diva Fadhillah Akbar | Senin, 27/10/2025
Hasil Judi Dipakai Sedekah, Bagaimana Hukumnya? Ilustrasi - sedekah (Foto: Ist)

Jakarta, Terasmuslim.com - Di zaman di mana perjudian semakin marak, pertanyaan penting muncul: bagaimana status sedekah atau infak yang berasal dari hasil judi menurut ajaran Islam?⁣

Para ulama menyepakati bahwa uang hasil judi termasuk kategori harta yang haram karena cara perolehannya. Sebagaimana dinyatakan dalam sebuah hadits:

«إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّباً»
“Sesungguhnya Allah Maha Baik dan tidak menerima kecuali yang baik.” (HR. Muslim)⁣

Artinya, jika sedekah atau infak diberikan dengan menggunakan uang yang berasal dari perjudian yang jelas-jelas dalam syariat Islam termasuk riba dan gharar, maka sedekah tersebut tidak sah diterima Allah dan pelakunya tidak memperoleh pahala. Bahkan, ia justru mendapat dosa karena menggunakan harta yang haram.⁣

Misalnya, berdasarkan keterangan dari situs resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta fatwa lainnya, sedekah dari hasil judi online atau aktivitas perjudian lainnya sangat dilarang.

Jika seseorang menggunakan uang dari judi untuk sedekah, maka hukumnya tetap haram dan tidak menghapus dosa asal uang tersebut.⁣

Lebih jauh lagi, jika seseorang telah mengetahui bahwa uang yang digunakannya berasal dari perjudian, maka ia wajib bertaubat dan tidak boleh menggunakannya untuk sedekah, infak, atau bahkan konsumsi biasa. Selain itu, jika memungkinkan, uang tersebut harus dikembalikan atau disalurkan tanpa niat pahala sebagai upaya membersihkan diri.⁣

Walaupun sedekah dengan uang halal tetap dianjurkan sebagai wujud syukur dan kepedulian sosial, prinsip utama ini tidak berlaku jika asal dana tersebut berasal dari cara-cara ilegal atau haram.

Oleh karena itu, mensucikan asal-usul harta menjadi bagian penting agar sedekah itu benar-benar diterima dan membawa berkah.⁣