Ilustrasi - orang-orang saat mendengarkan khotbah jumat (Foto: Muhammadiyah)
Jakarta, Terasmuslim.com - Shalat Jumat merupakan ibadah wajib bagi setiap Muslim laki-laki yang telah baligh dan sehat. Shalat ini menggantikan shalat Dzuhur pada hari Jumat, sehingga banyak yang bertanya-tanya: apakah setelah menunaikan shalat Jumat tetap harus melaksanakan shalat Dzuhur?
Dalam ajaran Islam, shalat Jumat memang menggantikan shalat Dzuhur pada hari itu. Artinya, seorang Muslim yang hadir dan menunaikan shalat Jumat secara berjamaah tidak diwajibkan lagi melaksanakan shalat Dzuhur.
Hal ini ditegaskan dalam hadis Rasulullah SAW:
“Shalat Jumat menggantikan shalat Dzuhur pada hari itu bagi yang hadir.” (HR. Muslim).
Namun, ada beberapa kondisi yang perlu diperhatikan. Jika seorang Muslim tidak hadir shalat Jumat karena uzur syar’i, seperti sakit, musafir, atau alasan lain yang dibenarkan, maka ia tetap diwajibkan melaksanakan shalat Dzuhur sendiri di rumah atau tempat lain.
Hal ini karena kewajiban shalat Dzuhur tetap berlaku bagi mereka yang tidak mengikuti shalat Jumat secara berjamaah.
Selain itu, jika seseorang meninggalkan shalat Jumat tanpa alasan yang dibenarkan, ia dianggap berdosa besar, tetapi tetap dapat melaksanakan shalat Dzuhur sebagai pengganti untuk menunaikan kewajiban shalat lima waktu.
Dengan kata lain, shalat Jumat adalah pengganti shalat Dzuhur hanya bagi yang hadir dan menunaikannya. Bagi mereka yang absen dengan alasan sah, shalat Dzuhur tetap wajib dilakukan.
Pemahaman ini membantu umat Islam melaksanakan kewajiban ibadah secara tepat dan memperoleh pahala serta keberkahan dari Allah SWT.