• KEISLAMAN

Enam Larangan bagi Wanita Haid dalam Islam

Vaza Diva Fadhillah Akbar | Minggu, 21/09/2025
Enam Larangan bagi Wanita Haid dalam Islam Ilustrasi - perempuan sedang haid (Foto: Bincangsyariah)

Jakarta, Terasmuslim.com - Setiap wanita muslim tentu akan mengalami masa haid. Dalam Islam, kondisi ini dipandang sebagai fitrah alami yang sudah ditentukan oleh Allah SWT.

Namun, syariat juga memberikan aturan khusus terkait ibadah yang boleh dan tidak boleh dilakukan ketika seorang wanita sedang haid. Hal ini bukanlah bentuk pengurangan kemuliaan, melainkan wujud keringanan (rukhshah) dan ketentuan syariat agar ibadah tetap sesuai dengan tuntunan.

Dari beberapa larangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa syariat Islam memberikan aturan khusus bukan untuk membatasi wanita, melainkan untuk menjaga kebersihan, kesehatan, serta kekhusyukan dalam beribadah.

Di luar larangan itu, wanita haid tetap bisa memperbanyak dzikir, doa, shalawat, maupun sedekah agar tetap dekat dengan Allah SWT.

1. Shalat

Wanita yang sedang haid dilarang melaksanakan shalat wajib maupun sunnah. Rasulullah Saw menegaskan bahwa shalat tidak diwajibkan bagi wanita yang sedang menstruasi, dan tidak ada kewajiban qadha untuk menggantinya setelah suci.

2. Puasa

Berbeda dengan shalat, puasa tetap wajib diganti (qadha) bagi wanita yang haid. Artinya, mereka tidak boleh berpuasa saat haid, tetapi wajib menggantinya di hari lain ketika sudah suci.

3. Membaca Al-Qur`an

Mayoritas ulama berpendapat wanita haid tidak boleh menyentuh mushaf Al-Qur`an secara langsung. Namun, sebagian membolehkan membaca tanpa menyentuh mushaf, misalnya melalui hafalan atau aplikasi digital, terutama jika ada kebutuhan seperti belajar atau mengajar.

4. Thawaf di Ka`bah

Bagi wanita yang sedang melaksanakan ibadah haji atau umrah, thawaf dilarang saat haid. Hal ini karena thawaf dihukumi serupa dengan shalat yang mensyaratkan kesucian.

5. Berdiam di Masjid

Wanita haid tidak diperbolehkan berdiam diri (i’tikaf) di dalam masjid. Namun, sekadar lewat atau mengambil sesuatu di masjid masih diperbolehkan selama tidak menimbulkan najis.

6. Hubungan Suami Istri

Allah SWT secara tegas melarang hubungan intim saat haid, sebagaimana firman-Nya dalam QS. Al-Baqarah ayat 222:

وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ‌ؕ قُلْ هُوَ اَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَآءَ فِي الْمَحِيْضِ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ‌ؕ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَاْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ‌ؕ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: itu adalah suatu kotoran. Maka jauhilah wanita ketika haid; dan janganlah kamu mendekati mereka hingga mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”