Ilustrasi - orang-orang saat mendengarkan khotbah jumat (Foto: Muhammadiyah)
Jakarta, Terasmuslim.com - Sholat Jumat merupakan salah satu ibadah wajib bagi setiap muslim laki-laki yang telah baligh dan sehat. Namun, masih banyak yang bertanya-tanya tentang hukum sah sholat Jumat serta berapa minimal jumlah jamaah agar sholat ini dianggap sah.
Menurut para ulama, sholat Jumat hukumnya wajib bagi muslim laki-laki, sedangkan bagi perempuan dan anak-anak, sholat Jumat bersifat sunnah atau dianjurkan mengikuti sholat Dzuhur di rumah.
Sholat Jumat juga memiliki syarat sah yang berbeda dengan sholat berjamaah biasa, karena terdapat khutbah sebagai bagian integral dari ibadah ini.
Dalam fikih, jumlah minimal jamaah untuk sholat Jumat bervariasi menurut madzhab:
Mazhab Syafi`i:
Minimal 40 orang laki-laki dewasa (bukan termasuk anak-anak) di sebuah kota atau desa.
Mazhab Hanafi:
Minimal 3 orang selain imam sudah cukup, tetapi dianjurkan lebih banyak untuk memenuhi hakikat syiar dan kekhusyukan khutbah.
Mazhab Maliki dan Hambali:
Minimal 40 orang seperti dalam mazhab Syafi’i.
Jumlah ini termasuk imam dan jamaah laki-laki; perempuan dan anak-anak tidak dihitung. Jumlah yang memadai penting agar sholat Jumat dianggap sah, sekaligus menegakkan dimensi sosial dan persatuan umat Islam, karena sholat Jumat tidak hanya ibadah pribadi tetapi juga sarana dakwah dan silaturahmi umat.
Selain jumlah jamaah, ada beberapa syarat lain yang harus dipenuhi, antara lain:
1. Dilaksanakan pada waktu Zuhur.
2. Ada imam yang memimpin sholat.
3. Dua khutbah disampaikan secara bergantian, dengan isi yang mengandung pengajaran agama, peringatan, dan nasehat.
Sholat Jumat juga menekankan kehadiran fisik jamaah, karena khutbah merupakan momen untuk menyampaikan ilmu dan pesan moral secara langsung. Bagi yang tidak bisa hadir karena sakit atau musafir, sholat Dzuhur di rumah menjadi pengganti yang sah.