Ilustrasi - Pencatatan Akad Nikah (Fot: Pexels/Rizki Koto)
Terasmuslim.com - Dalam pandangan Islam, pernikahan bukan sekadar ikatan lahiriah antara dua insan, melainkan juga ikatan spiritual yang bertujuan membangun rumah tangga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Oleh karena itu, syariat Islam menaruh perhatian besar pada persoalan kesamaan akidah dalam pernikahan.
Hukum Islam secara tegas melarang pernikahan beda agama antara muslimah dengan laki-laki non-Muslim dalam kondisi apa pun. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an:
“Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya seorang budak yang mukmin lebih baik daripada orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu...”
(QS. Al-Baqarah: 221)
Sementara untuk laki-laki Muslim, sebagian ulama membolehkan menikah dengan perempuan Ahli Kitab (Yahudi atau Nasrani), sebagaimana disebutkan dalam ayat:
“... dan (dihalalkan mengawini) perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Kitab sebelum kamu...”
(QS. Al-Maidah: 5)
Namun, mayoritas ulama kontemporer menekankan bahwa pernikahan ini lebih banyak mendatangkan mudarat pada zaman sekarang, terutama terkait pendidikan anak, akidah keluarga, serta tantangan sosial.
Pernikahan dalam Islam tidak dimaknai sebagai ajang pembuktian cinta atau simbol keterbukaan pemikiran, melainkan ibadah yang harus mengikuti rambu-rambu syariat. Menjadikan cinta sebagai satu-satunya alasan tanpa mempertimbangkan aturan agama justru dapat menjerumuskan pada kesulitan hidup, perpecahan, dan lemahnya iman. Rasulullah ﷺ juga bersabda:
“Wanita itu dinikahi karena empat hal: karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka pilihlah karena agamanya, niscaya engkau beruntung.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Ulama mengingatkan bahwa tujuan utama pernikahan adalah menjaga kehormatan, memperkuat iman, serta melahirkan generasi penerus yang mengenal Allah. Jika pernikahan dilakukan tanpa fondasi akidah yang sama, maka tujuan ini sulit tercapai.
Dengan demikian, nikah beda agama bukanlah bentuk toleransi atau sikap modern yang open minded. Islam telah menetapkan aturan agar umatnya terjaga dalam akidah, keluarga, dan keturunan.