Ilustrasi shalat saat sakit
Terasmuslim.com - Bagi seorang Muslim, shalat adalah kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan dalam keadaan apa pun, termasuk ketika sedang sakit dan dirawat di rumah sakit. Islam memberikan kemudahan (rukhsah) bagi orang yang tidak mampu melaksanakan shalat secara normal agar tetap dapat menunaikan ibadah tersebut sesuai kemampuannya.
Dasar Hukum Shalat dalam Keadaan Sakit
Prinsip ini berlandaskan pada firman Allah ﷻ dalam QS. At-Taghabun ayat 16: “Bertakwalah kepada Allah semampu kalian.” Selain itu, Rasulullah ﷺ bersabda: “Shalatlah sambil berdiri, jika tidak mampu maka sambil duduk, jika tidak mampu maka sambil berbaring, dan jika tidak mampu maka dengan isyarat.” (HR. Bukhari).
Tata Cara Shalat Ketika Terbaring
Esensi dari Kemudahan Syariat
Rukhsah ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang memudahkan, bukan menyulitkan. Kewajiban shalat tetap dijaga, namun cara pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan fisik. Dengan begitu, meskipun dalam kondisi sakit, seorang Muslim tetap dapat meraih pahala ibadah dan menjaga hubungan dengan Allah ﷻ.