Ilustrasi suami istri di kamar
Terasmuslim.com - Dalam kehidupan rumah tangga, hubungan suami-istri merupakan bagian dari ibadah. Namun, Islam mengatur waktu dan kondisi tertentu di mana jima’ (hubungan intim) diperbolehkan. Salah satunya adalah larangan berhubungan saat istri sedang haid atau belum mandi wajib setelah haid.
Larangan ini dijelaskan secara tegas dalam Al-Qur’an:
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: ‘Haid itu adalah suatu kotoran’. Maka jauhilah wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci…” (QS. Al-Baqarah: 222)
Para ulama menjelaskan, kata “suci” dalam ayat tersebut memiliki dua makna: berhentinya darah haid dan mandi wajib. Artinya, meski darah haid sudah berhenti, wanita belum dianggap suci secara syar’i sampai ia mandi wajib.
Konsekuensi Hukumnya
Islam mengajarkan bahwa hubungan suami-istri harus dilakukan pada waktu yang tepat dan sesuai aturan syariat. Menjaga batas ini bukan hanya soal ketaatan, tetapi juga menjaga kesehatan, kebersihan, dan keharmonisan rumah tangga.