Ilustrasi mengukur tanah
Terasmuslim.com - Dalam Islam, kejujuran dalam urusan harta dan kepemilikan sangat dijunjung tinggi. Salah satu bentuk kecurangan yang mendapat ancaman keras adalah mempermainkan batas tanah baik dengan cara menggeser patok, mengklaim milik orang lain, atau melakukan manipulasi demi keuntungan pribadi. Dalam hadist-hadist Nabi Muhammad ﷺ, perbuatan ini digambarkan sebagai dosa besar yang dapat mengantarkan pelakunya ke neraka.
Islam menekankan bahwa tanah bukan hanya perkara dunia, tetapi juga memiliki konsekuensi akhirat. Mengambil hak orang lain, sekecil apa pun, tanpa izin yang sah, termasuk bentuk kezaliman yang sangat dibenci oleh Allah ﷻ.
Rasulullah ﷺ memberikan peringatan tegas terkait kezaliman dalam urusan batas tanah. Dalam hadist riwayat Bukhari dan Muslim, beliau bersabda, “Barang siapa mengambil tanah milik orang lain sejengkal saja dengan cara zalim, maka pada hari kiamat nanti akan dikalungkan padanya tujuh lapis bumi.” Hadist ini menunjukkan betapa berat hukuman bagi orang yang mempermainkan batas tanah.
Dalam praktiknya, mempermainkan batas tanah bisa dilakukan dengan berbagai cara: memindahkan patok tanpa persetujuan, mengklaim wilayah tetangga, atau melakukan pemalsuan dokumen agar mendapat keuntungan lebih dari hak yang bukan miliknya. Tindakan-tindakan semacam ini bukan hanya melanggar hukum negara, tapi juga merupakan dosa besar dalam Islam.
Ulama sepakat bahwa mempermainkan batas tanah termasuk perbuatan ghasab, yaitu mengambil sesuatu yang bukan haknya secara paksa atau tanpa izin. Dalam hukum fikih, ghasab wajib dikembalikan, dan pelakunya berdosa. Bahkan jika pelaku tersebut telah meninggal dunia, ahli warisnya tetap berkewajiban menyelesaikan masalah tersebut.
Islam sangat menekankan prinsip keadilan dan tanggung jawab sosial dalam kepemilikan tanah. Dalam QS. Al-Mutaffifin ayat 1–3, Allah mencela orang-orang yang berbuat curang dalam takaran dan timbangan sebuah analogi yang bisa diterapkan pula pada urusan batas tanah dan kejujuran dalam transaksi lahan.
Tak hanya berdampak pada hubungan sesama manusia, mempermainkan batas tanah juga menyebabkan kerusakan sosial yang lebih luas, seperti sengketa berkepanjangan, permusuhan, hingga perpecahan di lingkungan masyarakat. Oleh karena itu, Islam mengajarkan pentingnya menyelesaikan urusan kepemilikan tanah dengan cara yang adil, terbuka, dan berlandaskan bukti.
Mempermainkan batas tanah bukan perkara sepele dalam pandangan Islam. Perbuatan ini termasuk kezaliman besar yang mendatangkan murka Allah dan ancaman azab berat di akhirat. Islam mendorong setiap individu untuk menjaga amanah, jujur dalam kepemilikan, dan menjauhi niat merampas hak orang lain sekecil apa pun. Tanah boleh jadi diam, tapi ketidakadilan yang terjadi di atasnya akan bersuara di hadapan Allah kelak.