• KEISLAMAN

Prank Menurut Hukum Islam, Bolehkah?

Yahya Sukamdani | Minggu, 13/07/2025
Prank Menurut Hukum Islam, Bolehkah? Ilustrasi Prank

Terasmuslim.com - Fenomena prank atau lelucon yang dibuat untuk mengejutkan atau mempermalukan orang lain kini kian marak, terutama di media sosial. Banyak konten kreator memanfaatkan prank untuk menarik perhatian publik demi mendapatkan popularitas atau keuntungan finansial. Namun, dalam pandangan Islam, tidak semua bentuk candaan dibenarkan. Lantas, bagaimana hukum prank menurut Islam?

Dilarang jika menyakiti atau menghinakan orang lain

Islam mengajarkan bahwa menjaga kehormatan dan perasaan sesama muslim merupakan bagian dari akhlak mulia. Nabi Muhammad ﷺ bersabda:

“Celakalah orang yang berbicara lalu ia berdusta agar orang-orang tertawa, celakalah dia, celakalah dia.”
(HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Hadis ini secara tegas melarang segala bentuk kebohongan yang dijadikan bahan candaan, apalagi jika mengakibatkan keresahan, rasa takut, atau mempermalukan orang lain. Maka, prank yang membuat seseorang malu, takut, atau marah, termasuk dalam kategori perbuatan tercela dalam Islam.

Termasuk perbuatan sia-sia dan mengandung dusta

Banyak prank mengandung unsur dusta, seperti pura-pura pingsan, pura-pura kecelakaan, hingga menyamar menjadi hantu untuk menakut-nakuti orang lain. Padahal Rasulullah ﷺ bersabda:

“Tinggalkanlah sesuatu yang tidak bermanfaat bagimu.”
(HR. Tirmidzi)

Selain dianggap sia-sia, prank semacam itu juga bisa mencederai kepercayaan dan menjauhkan pelaku dari sifat jujur yang dianjurkan dalam Islam.

Meniru perilaku orang jahil dan tidak menghormati sesama

Islam mengajarkan untuk bersikap sopan, tidak mempermainkan orang lain, dan tidak memperolok. Dalam Al-Qur’an disebutkan:

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, boleh jadi mereka lebih baik dari mereka...”
(QS. Al-Hujurat: 11)

Jika prank dilakukan dengan niat mengolok, merendahkan, atau mempermainkan seseorang demi tawa penonton, maka itu termasuk dalam kategori perilaku tercela yang bisa menjerumuskan pada dosa besar.

Prank yang diperbolehkan: tidak bohong, tidak menyakiti

Namun, tidak semua bentuk candaan atau kejutan dilarang. Jika dilakukan dalam batas wajar, tanpa dusta, tanpa menyakiti, dan diterima baik oleh orang yang diprank, maka hal tersebut bisa dikategorikan sebagai candaan mubah (boleh). Rasulullah sendiri kadang bercanda dengan para sahabat, namun tidak pernah berkata kecuali yang benar.

Contohnya, jika seseorang memberi kejutan ringan yang membuat orang lain tersenyum tanpa mempermalukan atau menakut-nakuti, hal itu tidak dilarang.

Bijak dalam bercanda

Prank dalam Islam diperbolehkan selama memenuhi syarat: tidak berdusta, tidak menyakiti, tidak mempermalukan, dan tidak melanggar hak orang lain. Jika prank melibatkan kebohongan, pelecehan, atau mempermainkan penderitaan orang lain, maka itu termasuk perbuatan dosa.

Islam sangat menjunjung tinggi kehormatan dan perasaan sesama. Maka, sebelum membuat konten prank, hendaknya umat Islam mempertimbangkan adab, etika, dan dampaknya terhadap orang lain. Bercandalah dengan cara yang santun, dan jauhi candaan yang menyakitkan.

Keywords :