• KEISLAMAN

Hakim yang Adil dan Alim Menurut Islam

Yahya Sukamdani | Jum'at, 11/07/2025
Hakim yang Adil dan Alim Menurut Islam Ilustrasi hakim (Foto: AI)

Terasmuslim.com - Dalam pandangan Islam, hakim memiliki posisi yang sangat mulia dan strategis karena menjadi wakil dalam menegakkan keadilan Allah di muka bumi. Seorang hakim tidak hanya dituntut memiliki kecakapan dalam hukum, tetapi juga harus adil dan alim (berilmu). Kombinasi antara keadilan dan keilmuan ini menjadi syarat utama agar putusannya tidak menyimpang dari syariat dan tidak mencederai hak orang lain.

Allah ﷻ berfirman dalam QS. An-Nisa: 58:
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil..."
Ayat ini menunjukkan bahwa menetapkan hukum dengan keadilan adalah perintah langsung dari Allah. Seorang hakim yang tidak adil akan berdosa besar, karena keputusannya bisa menzalimi pihak yang seharusnya mendapatkan hak.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi, Rasulullah ﷺ bersabda:
"Hakim ada tiga golongan: satu di surga dan dua di neraka. Hakim yang mengetahui kebenaran lalu memutuskan sesuai dengannya, maka dia di surga. Hakim yang mengetahui kebenaran namun menyimpang dalam keputusannya, maka dia di neraka. Dan hakim yang memutuskan perkara tanpa ilmu, maka dia juga di neraka."
Hadis ini menjelaskan betapa pentingnya seorang hakim untuk memiliki ilmu (alim) agar tidak mengeluarkan keputusan atas dasar prasangka, hawa nafsu, atau tekanan.

Keadilan seorang hakim dalam Islam harus bersifat menyeluruh tidak memihak kepada orang kaya, kerabat, atau pejabat. Sebaliknya, ilmu seorang hakim harus mencakup pemahaman terhadap Al-Qur’an, sunnah Nabi, serta kaidah-kaidah fikih dan ushulnya. Tanpa ilmu, keadilan akan timpang; tanpa keadilan, ilmu menjadi sia-sia dalam penerapan hukum.

Ulama klasik seperti Imam Al-Ghazali menyebut hakim yang adil sebagai penjaga agama dan dunia. Mereka adalah orang yang paling dekat dengan amanah kenabian dalam menegakkan kebenaran. Oleh sebab itu, Islam juga menekankan agar seorang hakim tidak menerima suap, tidak condong kepada golongan tertentu, serta tidak mengadili dalam keadaan marah, lapar, atau terganggu emosinya.

Dalam konteks kekinian, seorang hakim Muslim yang adil dan alim bukan hanya dibutuhkan di pengadilan, tetapi juga dalam segala ranah kehidupan, termasuk lembaga fatwa, organisasi keagamaan, hingga penyelesaian konflik masyarakat. Keputusan yang diambil harus berlandaskan kebenaran dan syariat, bukan kepentingan pribadi atau kelompok.

Islam sangat memuliakan hakim yang adil dan alim. Mereka tidak hanya menjadi penyambung hukum Allah di bumi, tetapi juga pemelihara kedamaian sosial dan benteng terakhir bagi keadilan. Seorang hakim semacam ini akan mendapatkan kedudukan yang tinggi di sisi Allah, sebagaimana sabda Nabi ﷺ:
"Sesungguhnya orang-orang yang berlaku adil akan ditempatkan di atas mimbar dari cahaya di sisi Allah pada hari kiamat." (HR. Muslim).

Keywords :