Jakarta, Terasmuslim.com - Sebuah temuan mengejutkan dari Islamicity Foundation yang berbasis di Amerika Serikat mengungkapkan bahwa negara-negara Barat non-Muslim justru menduduki peringkat-peringkat tertinggi dalam Indeks Keislaman 2024.
Menurut beberapa sumber, Irlandia berada di urutan pertama dalam Indeks Keislaman 2024, diikuti oleh Islandia, Selandia Baru, Denmark, dan Belanda.
Pada indeks sebelumnya, tahun 2022, Denmark menduduki peringkat pertama, diikuti oleh Irlandia, Belanda, Swedia, dan Islandia.
Di sisi lain, negara-negara dengan kinerja terburuk dalam indeks 2024 adalah Suriah, Sudan, Afghanistan, Chad, dan Republik Demokratik Kongo, yang juga merupakan negara-negara dengan kinerja terburuk pada indeks 2022.
Indeks ini, yang diterbitkan secara berkala oleh Islamicity Foundation sejak 2015, adalah alat perintis yang dikembangkan untuk mengevaluasi seberapa dekat negara-negara mengikuti prinsip-prinsip Islam, bukan melalui ritual keagamaan, tetapi di bidang-bidang seperti tata kelola pemerintahan, keadilan, kesetaraan ekonomi, dan martabat manusia.
Indeks ini berlaku sama untuk negara-negara mayoritas Muslim dan non-Muslim. Para penyusun indeks menyatakan, “Kami percaya bahwa indeks ini adalah instrumen yang berguna untuk memulai dan mempertahankan program reformasi yang sangat dibutuhkan di negara-negara Muslim dengan menyoroti bidang-bidang yang berhasil, gagal, dan dengan demikian melakukan reformasi.”.
Indeks ini disusun berdasarkan empat kategori utama:
• Islam Ekonomi: Mengukur peluang ekonomi, pengentasan kemiskinan, dan perpajakan yang adil.
• Islam Hukum dan Tata Kelola: Menilai supremasi hukum, akuntabilitas, dan upaya antikorupsi.
• Islam HAM dan Politik: Mencakup kebebasan, kesetaraan, dan perlindungan hak-hak individu.
• Islam Hubungan Internasional: Mengkaji komitmen negara terhadap keadilan dan perdamaian dalam urusan global.
Selain peringkat teratas dan terbawah, Indeks Keislaman juga menunjukkan kemunduran di beberapa negara lain. Amerika Serikat, misalnya, turun dari peringkat 29 menjadi 39.
Temuan ini memunculkan pertanyaan mendalam tentang penerapan prinsip-prinsip Islam dalam tata kelola negara dan kehidupan sosial, menunjukkan bahwa nilai-nilai universal yang diajarkan Islam dapat ditemukan dan dipraktikkan secara efektif bahkan di negara-negara yang bukan mayoritas Muslim.