• KEISLAMAN

Benarkah Pamali Berlaku dalam Islam, Ini Penjelasannya

Anggoro Aristo Priambodo | Rabu, 02/07/2025
Benarkah Pamali Berlaku dalam Islam, Ini Penjelasannya Ilustrasi larangan makan bersuara

Terasmuslim.com - Dalam budaya masyarakat Indonesia, terutama di wilayah Jawa dan Sunda, istilah pamali merujuk pada larangan atau pantangan melakukan sesuatu karena dianggap bisa mendatangkan kesialan, celaka, atau gangguan gaib. Contohnya seperti larangan menyapu malam hari karena dipercaya bisa membuat miskin, atau duduk di depan pintu yang disebut-sebut bikin sulit jodoh.

Namun, bagaimana pandangan Islam terhadap pamali yang sudah mengakar dalam tradisi tersebut?

Menurut pandangan ulama, pamali yang tidak memiliki dasar dari Al-Qur’an atau hadis termasuk dalam kategori takhayul dan khurafat. Dalam Islam, hukum halal dan haram suatu perbuatan harus bersandar pada dalil yang sahih, bukan pada keyakinan turun-temurun yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara syar’i.

“Jika seseorang meyakini bahwa suatu perbuatan tertentu akan membawa sial atau celaka tanpa dasar dari syariat, maka itu bisa termasuk dalam bentuk syirik kecil,” ujar seorang dai dalam kajian fiqih akidah di Jakarta. Syirik jenis ini terjadi ketika seseorang mengaitkan sebab-akibat kepada sesuatu tanpa kehendak dan izin dari Allah.

Rasulullah ﷺ pernah memperingatkan hal ini dalam sabdanya: “Barang siapa yang membatalkan suatu urusan karena merasa sial, maka ia telah berbuat syirik.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud). Hadis ini menunjukkan bahwa Islam menolak segala bentuk keyakinan akan kesialan yang tidak berasal dari dalil.

Meski demikian, tidak semua yang disebut pamali otomatis bertentangan dengan Islam. Ada beberapa larangan tradisional yang sejatinya merupakan bentuk etika atau adab, seperti larangan berkata kasar saat makan, atau peringatan untuk tidak mengganggu waktu istirahat orang tua. Selama tidak diyakini membawa kutukan atau kesialan, hal-hal seperti ini bisa menjadi bagian dari nilai-nilai sosial yang baik.

Dengan demikian, Islam memisahkan secara tegas antara larangan berdasarkan wahyu dengan larangan berdasarkan kepercayaan budaya. Umat Islam diajak untuk lebih kritis dan tetap menjadikan Al-Qur’an dan hadis sebagai pedoman utama, tanpa menolak kearifan lokal yang tidak bertentangan dengan syariat.

Keywords :