• UMRAH & HAJI

Fenomena Dana Talangan Haji, Apa Hukumnya Menurut Islam

Yahya Sukamdani | Rabu, 18/06/2025
Fenomena Dana Talangan Haji, Apa Hukumnya Menurut Islam Ilustrasi ibadah haji (Foto: REUTERS)

Terasmuslim.com - Ibadah haji adalah impian banyak umat Muslim. Sayangnya, antrean panjang dan tingginya biaya membuat banyak orang mencari jalan pintas agar segera bisa berangkat. Salah satunya lewat dana talangan haji, sebuah metode pembiayaan dari lembaga keuangan agar calon jemaah bisa mendaftar tanpa harus menyiapkan seluruh dana secara tunai.

Namun, metode ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat: apakah sah berhaji dengan dana talangan? Apakah ini sesuai syariat? Para ulama dan otoritas keagamaan pun memberikan beragam pandangan.

Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman bahwa haji hanya diwajibkan bagi mereka yang mampu:

"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah."
(QS. Ali Imran: 97)

Dari ayat ini, para ulama menegaskan bahwa kemampuan (istitha’ah) adalah syarat mutlak. Artinya, jika seseorang belum mampu secara finansial, maka ia belum berkewajiban berhaji. Maka, jika seseorang berangkat haji dengan cara berutang, terutama tanpa kepastian bisa melunasinya, tindakan itu bisa dianggap memaksakan diri dalam urusan ibadah yang seharusnya dilakukan dengan tenang dan lapang.

Meski begitu, sebagian besar ulama menyatakan bahwa haji dengan dana talangan tetap sah secara hukum fiqih, asalkan tidak berasal dari sumber yang haram. Namun, dari sisi nilai dan keberkahan, berhaji tanpa utang tentu lebih utama dan lebih dianjurkan.

Lalu bagaimana dengan dana talangan dari lembaga konvensional yang menerapkan bunga?

Di sinilah letak persoalan utama. Jika dana talangan itu mengandung unsur riba, maka akadnya dianggap haram meski ibadah hajinya tetap sah. Hal ini sesuai dengan firman Allah:

“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
(QS. Al-Baqarah: 275)

MUI (Majelis Ulama Indonesia) juga pernah mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan dana talangan haji berbunga, terutama jika itu membuat beban finansial di kemudian hari. Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan semacam itu disarankan memilih lembaga syariah yang memakai akad halal seperti murabahah, ijarah, atau qardhul hasan.

Solusi terbaik? Berangkatlah haji ketika benar-benar mampu. Menabung dengan ikhtiar dan doa yang tulus jauh lebih menenangkan dibanding harus memaksakan diri lewat pembiayaan yang penuh risiko.

Keywords :