Ilustrasi pernikahan
Terasmuslim.com - Hari-hari setelah Iduladha kerap dimanfaatkan sebagai momen kebersamaan dan syukur. Tak jarang, sebagian pasangan memilih mengikat janji suci pernikahan tak lama setelah gema takbir hari raya mereda. Namun, muncul pertanyaan di kalangan masyarakat: apakah menikah setelah Iduladha diperbolehkan dalam Islam?
Secara syariat, Islam tidak membatasi waktu tertentu untuk menikah. Bahkan, tidak ada larangan atau makruh sekalipun terkait pernikahan setelah hari raya kurban. Justru jika niatnya baik dan waktunya mendukung, pernikahan setelah Iduladha bisa menjadi awal yang penuh keberkahan.
Tak ada larangan menikah setelah Iduladha
Menikah adalah ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Hukum asalnya adalah sunnah muakkadah, dan bisa berubah menjadi wajib bila seseorang sudah mampu dan takut jatuh dalam zina. Rasulullah ﷺ bersabda, "Nikah itu termasuk sunnahku, siapa yang tidak menyukai sunnahku, maka ia bukan dari golonganku." (HR. Ibnu Majah)
Dengan dasar itu, maka selama tidak dalam kondisi yang secara syariat dilarang (seperti masa iddah, ihram, atau kondisi tertentu lainnya), menikah kapan saja, termasuk setelah Iduladha, adalah sah dan diperbolehkan.
Bulan Dzulhijjah termasuk bulan mulia
Menariknya, bulan Zulhijjah—di mana Iduladha berlangsung—adalah salah satu bulan haram yang dimuliakan dalam Islam. Di dalamnya terdapat banyak keutamaan, termasuk pelaksanaan ibadah haji dan kurban. Sebagian ulama bahkan menyebut, memulai pernikahan di bulan mulia ini bisa menjadi pertanda baik jika disertai niat tulus.
Waktu berkumpulnya keluarga
Secara budaya, setelah Iduladha kerap dimanfaatkan sebagai momen berkumpulnya keluarga besar. Situasi ini tentu memudahkan pasangan yang hendak menggelar akad dan walimah, karena tamu lebih mudah hadir dan suasana syukuran lebih terasa hangat.
Beberapa daerah di Indonesia, seperti Jawa dan Madura, bahkan memiliki kebiasaan menggelar pernikahan besar-besaran setelah Iduladha. Bagi mereka, ini adalah waktu yang "adem" secara sosial maupun spiritual.
Ulama sepakat, tak ada penghalang
Mayoritas ulama sepakat bahwa tidak ada waktu haram untuk melangsungkan pernikahan, kecuali dalam kondisi yang memang diatur secara khusus. Setelah Iduladha bukanlah bagian dari waktu yang dilarang, sehingga pernikahan sah, baik dari segi syariat maupun adat jika sesuai prosedur.
Mengawali rumah tangga dengan semangat ibadah
Jika kurban melatih pengorbanan dan keikhlasan, maka menikah adalah ibadah yang menuntut kesabaran dan tanggung jawab. Momentum ini bisa menyatukan semangat spiritual dan sosial yang kuat, sehingga kehidupan rumah tangga dimulai dalam suasana yang penuh harap dan syukur.
Kesimpulannya, menikah setelah Iduladha bukan hanya boleh secara hukum Islam, tapi juga bisa menjadi momen penuh berkah bila diniatkan untuk ibadah. Tak ada batas waktu yang membatasi seseorang untuk menikah, selama niat, syarat, dan rukunnya terpenuhi. Jadi, bagi kamu yang berencana mengikat janji suci setelah hari raya kurban, lanjutkan saja insyaAllah penuh kebaikan.