Ilustrasi dana talangan (Foto: AI)
Terasmuslim.com - Fenomena dana talangan haji kian marak seiring dengan panjangnya antrean keberangkatan haji reguler di Indonesia. Banyak masyarakat yang belum memiliki dana cukup namun ingin segera mendaftar haji, memilih menggunakan jasa dana talangan dari lembaga keuangan, koperasi, atau perorangan. Namun, muncul pertanyaan besar: bagaimana sebenarnya hukum dana talangan haji menurut syariat Islam?
Skema dana talangan haji umumnya dilakukan dengan cara lembaga memberikan pinjaman kepada calon jemaah sebesar minimal Rp25 juta sebagai syarat pendaftaran haji ke Kementerian Agama. Nantinya, calon jemaah diminta untuk mengembalikan pinjaman tersebut beserta “biaya jasa” atau “margin” tertentu dalam jangka waktu tertentu. Secara teknis, mereka masuk antrean lebih cepat meski dana belum tersedia secara pribadi.
Praktik ini memang memberikan celah akses lebih cepat ke antrean haji, namun menuai pro dan kontra. Sebagian masyarakat menilai ini sebagai bentuk ikhtiar. Namun dari sisi hukum Islam, para ulama dan lembaga fatwa menegaskan bahwa praktik ini perlu ditinjau ulang secara syariah, terutama jika ada unsur riba dan tidak terpenuhinya syarat istitha’ah.
Dana talangan haji adalah skema pembiayaan yang bertujuan membantu calon jemaah membayar setoran awal pendaftaran haji reguler, yaitu sebesar Rp25 juta, meski calon jemaah belum memiliki dana tersebut secara penuh. Setelah dana masuk, jemaah akan mendapat nomor porsi antrean resmi.
Biasanya, lembaga pemberi talangan akan menagih cicilan pokok beserta biaya tambahan seperti margin, fee, atau jasa. Dalam beberapa kasus, pembiayaan ini dilakukan oleh bank syariah atau koperasi dengan akad murabahah (jual beli) atau ijarah (sewa jasa), namun sering kali praktik di lapangan justru menyerupai utang berbunga.
Pandangan ulama dan lembaga fatwa
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang dana talangan haji, terutama yang dilakukan dengan sistem pinjaman berbunga. Dalam Fatwa MUI No. 29/DSN-MUI/VI/2002, disebutkan bahwa talangan haji diperbolehkan hanya jika memenuhi tiga syarat utama:
Namun kenyataannya, banyak lembaga pembiayaan mengenakan imbalan tertentu yang dianggap sebagai riba. Selain itu, seseorang yang menggunakan dana pinjaman berarti belum mampu secara finansial, sehingga belum memenuhi syarat istitha’ah, yaitu mampu secara fisik dan finansial untuk berhaji, sebagaimana disebut dalam QS. Ali Imran: 97.
Tidak memenuhi syarat Istitha’ah
Dalam Islam, haji hanya diwajibkan bagi mereka yang mampu. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Wahai manusia, sesungguhnya Allah telah mewajibkan haji atas kalian, maka berhajilah.”
Lalu seseorang bertanya, “Apakah setiap tahun, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Jika aku katakan ya, maka itu akan menjadi wajib setiap tahun dan kalian tidak akan mampu.” (HR. Muslim)
Seseorang yang belum mampu seharusnya tidak memaksakan diri untuk berhaji dengan cara berutang, karena hal ini justru bisa menghilangkan keikhlasan dan membebani ibadah itu sendiri. Apalagi jika pinjaman mengandung riba, maka secara syariah ibadah tersebut bisa tercemar oleh transaksi yang haram.
Dana talangan haji tidak dianjurkan dalam Islam, apalagi jika mengandung unsur riba, ketidaksesuaian akad, dan pelanggaran prinsip istitha’ah. Meskipun niat berhaji sangat mulia, namun dalam Islam, niat tidak dapat membenarkan cara yang salah. Lebih baik menabung dan menunggu dengan sabar sampai benar-benar mampu, agar ibadah haji yang dilakukan menjadi sah, berkah, dan diterima di sisi Allah.