• KEISLAMAN

Utamakan Aqiqah atau Berkurban? Ini Penjelasan Ulama

Yahya Sukamdani | Senin, 02/06/2025
Utamakan Aqiqah atau Berkurban? Ini Penjelasan Ulama Ilustrasi hewan kurban (Foto: sindonews)

Terasmuslim.com - Di tengah semarak Iduladha dan semangat berkurban, banyak umat Muslim yang dihadapkan pada pilihan antara menyelenggarakan aqiqah atau berkurban. Dilema ini sering terjadi terutama bagi mereka yang memiliki kemampuan terbatas secara finansial. Lalu, mana yang sebaiknya diutamakan menurut pandangan Islam: menyembelih hewan untuk aqiqah atau untuk kurban?

Aqiqah merupakan sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) sebagai bentuk syukur atas kelahiran anak. Biasanya dilaksanakan pada hari ketujuh kelahiran, dengan menyembelih dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Sedangkan kurban adalah ibadah tahunan yang dilakukan setiap 10–13 Dzulhijjah sebagai bentuk ketakwaan dan keteladanan terhadap Nabi Ibrahim.

Namun ketika seseorang dihadapkan pada keterbatasan dana dan harus memilih satu di antara keduanya, para ulama memiliki pandangan yang cukup jelas. Mayoritas ulama dari madzhab Syafi’i, Maliki, dan sebagian Hanbali menyatakan bahwa aqiqah lebih diutamakan daripada kurban, khususnya jika seseorang belum pernah diaqiqahi sejak kecil. Ini karena aqiqah terkait dengan hak anak dan waktu pelaksanaannya lebih terbatas.

Pendapat ini merujuk pada hadis Nabi Muhammad ﷺ yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelih untuknya pada hari ketujuh…” Hadis ini menunjukkan betapa pentingnya aqiqah dalam Islam, karena disebut sebagai sesuatu yang menggadaikan kondisi anak sampai aqiqah itu dilakukan.

Sementara kurban, meskipun memiliki nilai pahala yang besar dan merupakan sunnah muakkadah juga, waktunya bisa dilakukan setiap tahun dan tidak ada tuntutan khusus terhadap individu secara mutlak. Artinya, jika seseorang belum bisa berkurban pada tahun ini, ia masih dapat melakukannya tahun depan tanpa menanggung beban syar’i tertentu.

Namun ada juga pendapat dari sebagian ulama Hanbali yang memprioritaskan kurban jika waktunya bersamaan dengan hari-hari tasyrik dan jika anak yang belum diaqiqahi sudah besar atau dewasa. Dalam kasus ini, kurban dianggap lebih besar keutamaannya karena manfaatnya lebih luas dan momennya lebih agung sebagai syiar Islam.

Lembaga Fatwa seperti Lajnah Daimah Arab Saudi juga menegaskan bahwa jika seseorang belum diaqiqahi sejak kecil, maka orang tuanya tetap boleh melaksanakan aqiqah ketika sudah mampu, meski telah dewasa. Namun, jika dana terbatas dan waktu bertepatan dengan Iduladha, maka boleh mendahulukan kurban terlebih dahulu karena aqiqah tidak bersifat wajib.

Kesimpulannya, jika seseorang belum diaqiqahi dan belum pernah menyelenggarakan aqiqah untuk dirinya sendiri, maka mendahulukan aqiqah lebih utama menurut mayoritas ulama. Namun jika sudah diaqiqahi dan kini memiliki kesempatan berkurban, maka melaksanakan kurban menjadi pilihan yang sangat dianjurkan. Dalam semua kondisi, kemampuan finansial, niat, dan maslahat tetap menjadi pertimbangan utama dalam menentukan skala prioritas ibadah.

Keywords :