• KEISLAMAN

Membeli Tanpa Menawar dalam Islam, Antara Keutamaan dan Kerelaan

Yahya Sukamdani | Senin, 02/06/2025
Membeli Tanpa Menawar dalam Islam, Antara Keutamaan dan Kerelaan Ilustrasi jual beli (Foto: Ist)

Terasmuslim.com - Dalam kehidupan sehari-hari, praktik menawar saat membeli barang kerap menjadi hal yang wajar, terutama di pasar tradisional. Namun tidak sedikit pula orang yang memilih untuk langsung membeli dengan harga yang ditawarkan tanpa melakukan tawar-menawar. Pertanyaannya, bagaimana pandangan Islam tentang tindakan membeli tanpa menawar?

Islam sebagai agama yang sempurna tidak hanya mengatur aspek ibadah, tetapi juga urusan muamalah seperti jual beli. Membeli tanpa menawar ternyata bukan sesuatu yang asing dalam Islam. Justru, dalam kondisi tertentu, tindakan ini bisa menjadi bentuk amal yang tersembunyi, apalagi jika dilakukan kepada pedagang kecil yang menggantungkan hidupnya dari penghasilan harian.

Para ulama menyebut bahwa dalam Islam, prinsip utama dalam jual beli adalah kerelaan antara dua pihak. Artinya, selama penjual dan pembeli sama-sama ridha, maka transaksi tersebut sah dan diberkahi. Maka dari itu, membeli tanpa menawar bukan hanya diperbolehkan, tetapi juga bisa mengandung nilai keutamaan jika dilandasi dengan niat baik.

Menawar dalam Islam tidak dilarang, bahkan merupakan kebiasaan yang dikenal pada masa Nabi Muhammad ﷺ. Dalam banyak hadis, disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah membeli barang dengan cara menawar. Namun demikian, Islam mengajarkan agar proses tawar-menawar dilakukan dengan sopan dan jujur, tanpa merendahkan atau merugikan pihak penjual.

Dalam HR. Bukhari dan Muslim, diceritakan bahwa Nabi Muhammad ﷺ pernah membeli seekor unta dari seorang sahabat dan terjadi tawar-menawar di antara mereka. Ini menunjukkan bahwa tawar-menawar adalah hal yang mubah (diperbolehkan) dalam Islam, asalkan dilakukan dengan cara yang benar.

Bagi pembeli yang memilih untuk tidak menawar, Islam tidak memberikan larangan apa pun. Sebaliknya, jika pembeli merasa bahwa harga yang ditetapkan wajar dan mampu dibayar, maka membeli tanpa menawar adalah bentuk keridhaan yang disukai Allah.

Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam QS. An-Nisa: 29:

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu..."

Dalam tafsir Ibnu Katsir, dijelaskan bahwa ayat ini menekankan pentingnya kerelaan dari kedua belah pihak dalam sebuah transaksi. Artinya, jika pembeli membeli dengan ikhlas tanpa menawar, maka itu sah dan berpahala.

Dalam konteks sosial, sejumlah ulama menganjurkan agar umat Islam tidak menawar saat bertransaksi dengan pedagang kecil, penjual keliling, atau mereka yang terlihat membutuhkan. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk ihsan (berbuat baik) yang sangat dianjurkan dalam Islam.

Sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Baqarah: 195:

"Dan berbuat baiklah, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik."

Tidak menawar dalam kondisi seperti ini bisa menjadi sedekah tidak langsung yang membantu mereka bertahan hidup. Bahkan, dalam beberapa kisah, para ulama terdahulu justru membayar lebih dari harga yang diminta sebagai bentuk empati dan kemurahan hati.

Sebaliknya, Islam melarang menawar secara berlebihan atau mempermainkan harga hingga menyakiti hati penjual. Menawar terlalu rendah hingga tidak manusiawi atau sekadar mencoba-coba tanpa niat membeli termasuk dalam bentuk penipuan atau tindakan merugikan.

Nabi ﷺ bersabda:

"Tidak halal bagi seorang Muslim menjual suatu barang yang memiliki cacat, kecuali ia menjelaskannya." (HR. Ahmad)
Hadis ini mengingatkan pentingnya kejujuran dan keterbukaan dalam transaksi, termasuk dalam tawar-menawar.

Membeli tanpa menawar bisa juga diniatkan sebagai sedekah tersembunyi. Terutama saat kita tahu bahwa pedagang tersebut sedang membutuhkan uang atau kondisi hidupnya sulit. Niat seperti ini dapat mengubah aktivitas biasa menjadi ibadah yang bernilai tinggi di sisi Allah.

Sebagaimana dalam HR. Bukhari dan Muslim, Rasulullah ﷺ bersabda:

"Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niatnya..."

Islam memperbolehkan menawar, tetapi tidak mewajibkannya. Membeli tanpa menawar merupakan bentuk keridhaan yang sah dalam syariat, bahkan bisa menjadi amal jika diniatkan dengan tulus. Terutama saat berinteraksi dengan pedagang kecil, membeli tanpa menawar adalah bentuk kebaikan sosial yang dianjurkan. Maka, selama transaksi dilakukan dengan jujur, adil, dan saling ridha, baik menawar maupun tidak menawar tetap berada dalam koridor syariat Islam.

Keywords :