• KEISLAMAN

Mengapa Sapi Impor dari Australia Tak Bisa Dijadikan Hewan Kurban? Ini Penjelasannya

Vaza Diva Fadhillah Akbar | Rabu, 28/05/2025
Mengapa Sapi Impor dari Australia Tak Bisa Dijadikan Hewan Kurban? Ini Penjelasannya Ilustrasi - Sapi impor dari Australia (Foto: Tempo)

Jakarta, Terasmuslim.com - Menjelang Hari Raya Idul Adha, kebutuhan masyarakat terhadap hewan kurban meningkat tajam. Salah satu alternatif yang kerap dipertimbangkan adalah sapi impor, khususnya dari Australia.

Namun, tidak semua sapi impor bisa digunakan untuk kurban, bahkan sebagian besar sapi Australia dinyatakan tidak memenuhi syarat syar’i. Mengapa demikian?

1. Tidak Memenuhi Syarat Kepemilikan

Salah satu syarat sah dalam penyembelihan hewan kurban menurut syariat Islam adalah kepemilikan penuh atas hewan tersebut oleh pekurban. Dalam kasus sapi impor dari Australia, banyak sapi tersebut diimpor dalam skema “feedlot” atau sistem penggemukan dengan status hewan titipan. Artinya, sapi tersebut masih menjadi milik perusahaan eksportir atau mitra di Australia hingga waktu tertentu.

2. Masalah Usia dan Kesehatan

Sapi yang sah dijadikan kurban harus memenuhi usia minimum, yakni minimal dua tahun untuk jenis sapi. Namun, banyak sapi impor dari Australia yang belum mencapai usia tersebut karena mereka dikirim dalam usia muda untuk penggemukan.

Selain itu, meskipun Australia dikenal ketat dalam aspek kesehatan hewan, prosedur karantina dan transportasi bisa menimbulkan stres atau luka pada hewan, yang dalam beberapa kasus membuatnya cacat atau tidak lagi sehat secara syar’i.

3. Prosedur Pemotongan yang Tidak Sesuai Syariat

Sapi impor dari Australia kadang datang dengan kontrak pemotongan yang harus dilakukan di rumah potong hewan (RPH) tertentu yang tidak selalu menjamin pemenuhan syariat dalam metode penyembelihannya. Beberapa RPH tidak memiliki penyembelih Muslim atau tidak melakukan penyembelihan dengan menyebut nama Allah, yang menjadi syarat sah kurban.

Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), penyembelihan hewan kurban harus dilakukan oleh Muslim, dan penyebutannya atas nama Allah adalah wajib. Tanpa itu, hewan yang disembelih tidak dianggap sah sebagai kurban.

4. Tujuan Impor yang Bukan untuk Kurban

Sebagian besar sapi yang diimpor dari Australia memiliki tujuan utama untuk konsumsi daging biasa, bukan untuk keperluan ibadah kurban. Perbedaan niat sejak awal ini juga menjadi catatan penting dalam hukum fikih.