Ilustrasi - grup fantasi sedarah yang viral di media Facebook (Foto: Ist)
Jakarta – Terasmuslim.com – Masyarakat kembali dibuat geger oleh munculnya komunitas daring yang secara terbuka mempromosikan praktik inses atau hubungan sedarah. Lebih mengkhawatirkan, komunitas ini bukan hanya aktif, tetapi juga memiliki puluhan ribu anggota yang membagikan narasi seksual menyimpang, termasuk fantasi terhadap anak kandung atau keluarga dekat lainnya.
Fenomena ini tak bisa lagi dipandang sebagai penyimpangan biasa. Ini adalah bentuk darurat moral dan ancaman terhadap nilai sosial, agama, dan psikologi masyarakat. Bukan hanya persoalan tabu, tapi sudah masuk ke wilayah kriminal yang memerlukan respons tegas melalui pendekatan keilmuan, keimanan, ketegasan hukum, serta ketahanan keluarga.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, inses adalah hubungan seksual atau pernikahan antara individu yang memiliki hubungan darah dekat, yang umumnya dianggap melanggar norma adat, hukum, dan agama.
Dalam perspektif keagamaan, khususnya Islam, inses merupakan tindakan yang sangat dilarang. Surat An-Nisa ayat 23 secara tegas menyebutkan siapa saja yang termasuk mahram dan haram untuk dinikahi, mulai dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan, hingga bibi dan keponakan dari garis ayah dan ibu.
Para ulama tafsir seperti Syaikh Wahbah az-Zuhaili dan lembaga-lembaga keagamaan seperti Kementerian Agama RI menegaskan bahwa larangan ini bersifat mutlak, berlaku sejak zaman Nabi Adam AS, dan tidak berubah hingga hari ini. Imam Fakhruddin Ar-Razi bahkan menyatakan bahwa tidak ada satu pun agama samawi yang melegalkan hubungan antara ibu dan anak atau sesama mahram.
Dalam literatur fikih, inses dikategorikan sebagai bentuk zina dengan tingkat keharaman paling tinggi. Ulama besar seperti Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami menyebutnya sebagai “zina terberat dari semua bentuk zina”, karena dilakukan terhadap orang yang seharusnya dilindungi, bukan disakiti. Sementara itu, Ibnu Nuhas Al-Dimasyqi menggolongkan inses sebagai dosa besar yang menjijikkan, terlebih jika dilakukan dalam keluarga dekat seperti ibu, anak, atau saudara kandung.
Maraknya komunitas virtual yang mewadahi pembahasan dan promosi inses menunjukkan adanya krisis literasi nilai dan degradasi moral di tengah era digital. Para ahli sosial menyebut fenomena ini sebagai “normalisasi penyimpangan”, yakni ketika suatu hal yang seharusnya dikecam, justru disajikan seolah wajar dan bahkan dijustifikasi atas nama kebebasan atau cinta alternatif.
Namun perlu diingat, cinta sejati lahir dalam bingkai nilai. Tanpa batasan moral dan spiritual, cinta bisa menjelma menjadi pelanggaran, bahkan kejahatan.
Dalam banyak kasus, relasi inses tidak lahir dari cinta yang setara, melainkan dari penyalahgunaan kekuasaan dan dominasi, seperti antara orang tua dan anak, atau saudara yang lebih tua dengan adik yang masih kecil. Karena itu, banyak pakar menyebut inses sebagai bentuk kekerasan seksual dalam keluarga (incestuous abuse), bukan sekadar “pilihan cinta yang terlarang”.
Menurut Dr. Dewi Retno Suminar, M.Si., Psikolog dan dosen Fakultas Psikologi Universitas Airlangga, kecenderungan perilaku inses tidak hanya berakar pada trauma masa kecil. Banyak kasus justru terjadi karena lemahnya nilai-nilai moral dan agama dalam keluarga, minimnya pengawasan, dan interaksi antaranggota keluarga yang terlalu bebas tanpa batas.
Ia menegaskan bahwa edukasi seks berbasis nilai sangat penting sejak dini, termasuk pengajaran tentang batas fisik, relasi sehat, dan kesadaran terhadap risiko kekerasan seksual. Bila anak tidak diajarkan sejak awal mengenai batas-batas tubuh dan pentingnya perlindungan diri, maka mereka akan menjadi sasaran empuk penyimpangan.
Faktor psikologis lainnya seperti rasa penasaran, kurangnya pendidikan moral, dan absennya kontrol lingkungan juga turut memperparah situasi. Apalagi jika seseorang menemukan pembenaran atas penyimpangannya di komunitas daring yang mendukung dan menormalisasi fantasi tersebut.
Menyikapi kondisi ini, aparat kepolisian telah bergerak cepat. Enam individu yang terlibat dalam grup Facebook bertema ‘Fantasi Sedarah’ berhasil ditangkap di beberapa lokasi berbeda di Pulau Jawa dan Sumatera. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti termasuk ponsel, komputer, sim card, serta dokumen foto dan video yang mengandung konten ilegal.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) juga telah mengambil langkah untuk memblokir akses terhadap grup dan situs serupa. Mereka turut berkoordinasi dengan pihak Meta sebagai induk perusahaan Facebook untuk menindak akun dan konten yang melanggar norma serta hukum Indonesia.
Berdasarkan pantauan terakhir, grup-grup yang sebelumnya muncul di mesin pencari platform tersebut kini sudah tidak dapat diakses. Namun, bekas dari kegaduhan moral yang mereka tinggalkan tetap membekas dan perlu ditanggapi dengan keseriusan yang berkelanjutan.
Disusun berdasarkan sumber dari NU Online, TafsirWeb, dan Universitas Airlangga