• KEISLAMAN

Bolehkah Panitia dan Penyembelih Kurban Menerima Upah, Ini Penjelasannya

Yahya Sukamdani | Senin, 19/05/2025
Bolehkah Panitia dan Penyembelih Kurban Menerima Upah, Ini Penjelasannya Ilustrasi panitia kurban (Foto: AI)

Terasmuslim.com - Ketika Hari Raya Iduladha tiba, panitia kurban dan tukang sembelih menjadi bagian penting dalam menyukseskan jalannya ibadah kurban. Namun, masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya: apakah mereka boleh menerima upah dari hasil kurban? Terlebih lagi, apakah upah tersebut boleh diambil dari daging, kulit, atau bagian lain dari hewan kurban?

Pertanyaan ini penting karena menyangkut kesucian niat dalam berkurban. Kurban bukan sekadar kegiatan sosial atau tradisi tahunan, melainkan ibadah yang harus dilandasi ketulusan dan keikhlasan. Maka, semua aspek dalam pelaksanaannya harus sesuai syariat, termasuk soal pemberian upah bagi para panitia dan penyembelih.

Dalam pandangan Islam, panitia kurban dan tukang sembelih boleh menerima upah, namun dengan syarat tertentu: upah tersebut tidak boleh diambil dari bagian hewan kurban, baik berupa daging, kulit, kepala, maupun jeroan. Larangan ini berdasarkan hadits sahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim.

Rasulullah SAW bersabda kepada Ali bin Abi Thalib RA:

“Berikanlah kurban itu, dan jangan kamu berikan sesuatu pun darinya kepada tukang sembelih sebagai upah. Kami akan memberikan upah kepadanya dari harta kami sendiri.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Dari hadits tersebut, para ulama sepakat bahwa bagian dari hewan kurban tidak boleh dijadikan alat pembayaran atau kompensasi. Hewan kurban sepenuhnya adalah bentuk persembahan kepada Allah, dan harus diberikan kepada yang berhak menerimanya  bukan ditukar dengan jasa atau pekerjaan.

Namun, Islam tidak melarang memberikan upah dari dana lain. Jika panitia atau penyembelih diberi upah dari dana kas masjid, iuran jamaah, atau infak khusus, maka hal itu diperbolehkan dan sah. Ini menjadi solusi agar jerih payah mereka tetap dihargai tanpa menyalahi prinsip kurban.

Lebih lanjut, para ulama seperti Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa jika daging diberikan kepada penyembelih sebagai hadiah atau sedekah, bukan dalam rangka upah, maka hal itu tidak masalah. Artinya, asal tidak diniatkan sebagai bayaran atas jasa penyembelihan, daging tersebut boleh dibagikan.

Pemberian upah dengan cara yang benar adalah bentuk penghormatan terhadap kerja keras panitia kurban, sekaligus tetap menjaga kemurnian niat ibadah. Sebab kurban bukan sekadar menyembelih, tetapi melibatkan nilai-nilai keikhlasan, kepedulian, dan kesucian niat dalam mengharap ridha Allah SWT.

Keywords :