Ilustrasi tokoh pemeran film Bid`ah (Foto: linggauposbacakoran)
Terasmuslim.com - Serial drama asal Malaysia berjudul Bidaah tengah menuai kontroversi setelah penayangan perdananya pada Minggu, 6 April 2025. Serial ini mengangkat cerita fiksi mengenai penyimpangan ajaran agama oleh kelompok sesat bernama Jihad Ummah, yang dipimpin oleh tokoh fiktif Walid Muhammad Mahdi Ilman.
Salah satu hal yang paling disorot publik adalah praktik yang disebut “nikah batin” dalam alur cerita. Dalam beberapa adegan, diperlihatkan praktik nikah dilakukan tanpa wali, saksi, maupun pencatatan resmi, yang kemudian mengakibatkan kehamilan di luar pernikahan sah secara syariat. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan para tokoh agama.
KH Yahya Zainul Ma’arif atau Buya Yahya, pengasuh LPD Al-Bahjah, ikut angkat bicara menanggapi fenomena ini. Melalui sebuah ceramah yang diunggah di kanal YouTube @AlBahjah-TV pada Sabtu, 12 April 2025, beliau mengkritik keras istilah “nikah batin” yang menurutnya tidak memiliki dasar dalam ajaran Islam.
“Dalam Islam, istilah nikah batin itu tidak dikenal. Kalau hanya berdua dan mengaku menikah tanpa wali dan saksi, itu bukan pernikahan, itu zina,” ujar Buya Yahya.
Beliau menekankan bahwa sah atau tidaknya suatu pernikahan tidak ditentukan oleh istilah yang digunakan, melainkan oleh terpenuhinya syarat dan rukun nikah. Islam telah menetapkan aturan baku terkait pernikahan yang harus dipatuhi, termasuk keberadaan wali, saksi, dan ijab kabul yang sah.
“Jangan tertipu dengan istilah-istilah baru. Mau disebut nikah batin atau apa pun, jika syaratnya tidak lengkap, itu tetap zina,” tegasnya.
Menurut Buya Yahya, istilah seperti “nikah siri” mungkin sudah dikenal luas, yakni pernikahan yang sah secara agama tapi belum tercatat di lembaga negara. Namun berbeda dengan “nikah batin” yang tidak ada dalam fiqih dan hanya menjadi kedok bagi hubungan di luar nikah.
Buya juga memperingatkan agar umat tidak mudah percaya pada tokoh-tokoh yang mengaku ustaz tetapi tidak memiliki pemahaman mendalam tentang fiqih. Apalagi jika orang tersebut menyebarkan ajaran aneh yang mengaburkan batas halal dan haram.
“Kalau ingin tahu hukum pernikahan, rujuklah kepada ulama yang benar-benar paham fiqih. Jangan belajar dari orang yang hanya berpakaian religius tapi menyesatkan,” tuturnya.
Ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap munculnya kelompok-kelompok yang secara penampilan terlihat agamis, namun justru mengajarkan praktik menyimpang seperti pertukaran pasangan atau hubungan bebas berkedok ajaran batin.
“Itu bukan Islam. Islam tidak pernah membenarkan praktik seperti itu. Tidak ada ceritanya tukar-tukaran istri dalam agama,” ujarnya.
Buya Yahya pun mengingatkan bahwa dalam kondisi tertentu, misalnya dalam keadaan mendesak yang menuntut pernikahan segera, tetap harus dilakukan sesuai syariat dan dengan pendampingan ulama yang memahami hukum.
Ia menjelaskan bahwa pernikahan yang sah secara agama, meskipun belum dicatat secara negara, tetap dianggap sah di mata Islam. Namun, pencatatan tetap dianjurkan demi perlindungan hukum dan administrasi.
Sebagai penutup, Buya berpesan agar setiap Muslim memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil dalam hidup, termasuk urusan pernikahan, benar-benar berada dalam jalur syariat. Jangan sampai terbujuk oleh istilah atau ajaran buatan manusia yang tidak memiliki landasan agama.
“Ketenangan hidup akan hadir jika kita menjalani syariat dengan benar, termasuk dalam pernikahan. Jangan tergoda dengan istilah yang menyesatkan,” pungkasnya.
Dengan penjelasan ini, umat diharapkan lebih berhati-hati dan tidak mudah terpengaruh oleh tayangan fiksi yang menyimpang dari prinsip hukum Islam yang sejati.