• KEISLAMAN

Tata Cara Shalat di Kendaraan, Ini Penjelasannya

Yahya Sukamdani | Rabu, 07/05/2025
Tata Cara Shalat di Kendaraan, Ini Penjelasannya Ilustrasi shalat dikendaraan

Terasmuslim.com - Shalat di kendaraan adalah salah satu bentuk rukhshah (keringanan) dalam Islam yang diberikan kepada seorang Muslim ketika tidak memungkinkan shalat dengan cara normal misalnya dalam perjalanan jauh, naik mobil, bus, kereta, kapal, atau pesawat.

Berikut adalah penjelasan cara shalat di kendaraan menurut Islam, tergantung kondisi:

  1. Jika Kendaraan Bisa Berhenti dan Aman untuk Shalat Turun
  • Turun dan shalat seperti biasa, menghadap kiblat, berdiri, ruku, dan sujud.
  • Ini adalah pilihan utama, jika memungkinkan.
  • Sesuai sabda Nabi ﷺ:

"Apabila kamu sedang dalam perjalanan dan telah sampai waktu shalat, maka shalatlah dalam keadaan kamu berada (di tempat berhenti)."
(HR. Bukhari dan Muslim)

  1. Jika Tidak Bisa Turun dari Kendaraan (Sedang Jalan atau Tidak Aman Turun)

Maka shalat dilakukan di atas kendaraan dengan tata cara sebagai berikut:

  1. Untuk Shalat Sunnah:
  • Boleh dilakukan sambil duduk di kursi, dengan menghadap ke arah manapun.
  • Gerakan ruku’ dan sujud dilakukan semampunya, cukup dengan isyarat (tundukkan badan lebih dalam saat sujud).
  • Tidak wajib menghadap kiblat.

Rasulullah ﷺ biasa melakukan shalat sunnah (seperti Dhuha atau rawatib) di atas untanya, dan beliau shalat ke arah mana pun ia menghadap.
(HR. Bukhari)

  1. Untuk Shalat Fardhu:
  2. Jika bisa menghadap kiblat di awal shalat:
  • Wajib menghadap kiblat di awal takbiratul ihram.
  • Selanjutnya boleh mengikuti arah kendaraan.
  1. Jika tidak bisa menghadap kiblat sama sekali:
  • Boleh shalat menghadap ke arah kendaraan berjalan.
  • Dilakukan dengan duduk di kursi atau posisi nyaman.
  • Ruku` dan sujud dengan isyarat.

Ulama sepakat bahwa jika tidak memungkinkan shalat dengan sempurna (berdiri dan kiblat), maka shalat tetap dilaksanakan sesuai kemampuan.
(QS. Al-Baqarah: 286 dan HR. Bukhari tentang kondisi darurat)

Waktu Shalat di Kendaraan

  • Harus tetap memperhatikan masuknya waktu shalat.
  • Jika yakin bisa menunda sampai tempat berhenti dan masih dalam waktu shalat, maka lebih utama menunda.
  • Namun jika tidak memungkinkan, maka shalat dilakukan di kendaraan sesuai kemampuan.

Keywords :