• KEISLAMAN

Apakah Shalat Jumat Hukumnya Wajib Bagi Umat Islam? Ini Penjelasannya

Vaza Diva Fadhillah Akbar | Jum'at, 02/05/2025
Apakah Shalat Jumat Hukumnya Wajib Bagi Umat Islam? Ini Penjelasannya Ilustrasi Shalat Jumat (Foto: tribunnews)

Terasmuslim.com - Shalat Jumat merupakan salah satu kewajiban utama dalam ajaran Islam, khususnya bagi kaum laki-laki Muslim yang telah baligh dan tidak memiliki uzur syar’i. Namun, masih ada sebagian umat yang bertanya-tanya, apakah shalat Jumat benar-benar wajib atau hanya anjuran?

Hukum wajibnya shalat Jumat secara eksplisit disebutkan dalam Al-Qur`an. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Jumu’ah ayat 9:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
(QS. Al-Jumu’ah: 9)

Ayat ini menegaskan bahwa ketika azan untuk shalat Jumat dikumandangkan, umat Islam diperintahkan untuk segera meninggalkan urusan dunia dan bergegas menuju masjid. Kata “فَاسْعَوْا” (bergegaslah) mengandung makna perintah yang menunjukkan kewajiban.

Dalam hadis sahih, Rasulullah SAW juga menegaskan kewajiban shalat Jumat bagi laki-laki Muslim:

رَوَاحُ الجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي الجَمَاعَةِ، إِلَّا أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوكٌ، أَوِ امْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيضٌ

"Shalat Jumat itu wajib bagi setiap Muslim yang berjamaah, kecuali empat golongan: budak, perempuan, anak kecil, dan orang sakit."
(HR. Abu Dawud dan Al-Hakim)

Hadis ini menegaskan siapa saja yang terkena kewajiban dan siapa yang dikecualikan. Dengan begitu, tidak ada keraguan bahwa hukum asal shalat Jumat adalah wajib.

Para ulama menyebutkan beberapa syarat yang menjadikan seseorang wajib melaksanakan shalat Jumat:

  1. Laki-laki

  2. Baligh (dewasa)

  3. Berakal

  4. Sehat (tidak sakit)

  5. Mukim (tidak sedang safar)

Jika semua syarat di atas terpenuhi, maka meninggalkan shalat Jumat tanpa uzur yang sah dianggap sebagai dosa besar.

Rasulullah SAW juga memberikan peringatan keras bagi orang yang meninggalkan shalat Jumat tanpa alasan syar’i:

لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَاتِ، أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ، ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنَ الْغَافِلِينَ

"Hendaklah orang-orang itu menghentikan kebiasaannya meninggalkan shalat Jumat, atau Allah benar-benar akan mengunci hati mereka, kemudian mereka menjadi orang-orang yang lalai."
(HR. Muslim)

Hadis ini menjadi peringatan serius bahwa meninggalkan shalat Jumat dapat mengakibatkan kekerasan hati dan jauh dari petunjuk Allah.