• KEISLAMAN

Demo Menurut Islam, Ini Penjelasannya

Yahya Sukamdani | Jum'at, 02/05/2025
Demo Menurut Islam, Ini Penjelasannya Ilustrasi aksi demo

Terasmuslim.com - Dalam Islam, aksi demonstrasi atau unjuk rasa bukan hal yang secara eksplisit disebut dalam Al-Qur’an atau hadits, karena bentuknya merupakan produk dari perkembangan zaman modern. Namun, ulama kontemporer membahasnya dari sudut pandang maqashid syariah (tujuan-tujuan syariat), amar makruf nahi mungkar, serta prinsip menjaga ketertiban umum dan keadilan sosial.

Oleh karena itu, hukum demonstrasi dalam Islam bergantung pada bentuk, tujuan, dan dampaknya.

  1. Dasar Konsep: Amar Ma`ruf Nahi Munkar

Islam mengajarkan pentingnya menyeru kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran (QS. Ali Imran: 104). Aksi demo bisa dipahami sebagai bentuk amar ma’ruf nahi mungkar dalam konteks kolektif, jika dilakukan untuk memperjuangkan keadilan, menolak kezhaliman, atau menyuarakan aspirasi umat.

Namun, perintah ini memiliki kaidah:

  • Tidak boleh dilakukan dengan cara yang lebih besar bahayanya daripada manfaatnya.
  • Harus mempertimbangkan kedamaian dan keselamatan.
  1. Kaidah Fikih: Menolak Kerusakan dan Memperoleh Manfaat

Dalam fikih, dikenal kaidah:

"Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih"
(Menolak kerusakan didahulukan daripada mengambil manfaat.)

Jika aksi demo menyebabkan fitnah, kerusuhan, pertumpahan darah, atau kehancuran harta benda, maka ia masuk kategori haram atau makruh. Namun jika dilakukan dengan tertib, damai, dan sesuai aturan hukum, maka bisa dikategorikan mubah atau bahkan mustahabb (dianjurkan) jika tujuannya mulia.

  1. Pandangan Ulama Kontemporer
  • Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi dan banyak ulama dari kalangan moderat membolehkan demonstrasi damai sebagai bentuk partisipasi sosial dan kontrol umat terhadap penguasa.
  • Ulama Salafi konservatif cenderung melarang aksi demo, karena dianggap sebagai bentuk pemberontakan (bughat) atau menyalahi adab terhadap pemimpin, kecuali dalam bentuk nasihat pribadi.
  1. Etika Demo dalam Islam

Jika demonstrasi dilakukan, maka harus memperhatikan:

  • Niat yang ikhlas untuk memperjuangkan kebenaran, bukan sekadar provokasi.
  • Tidak merusak fasilitas umum.
  • Tidak mencela atau memfitnah pihak tertentu.
  • Tidak mencampuradukkan laki-laki dan perempuan secara bebas.
  • Tidak mengganggu ibadah atau aktivitas masyarakat lain.
  1. Peran Negara dan Ulil Amri

Demonstrasi/" style="text-decoration:none;color:#228239;font-weight: 700;">Demonstrasi bisa menjadi sarana untuk menyampaikan aspirasi kepada ulil amri (pemimpin), namun harus dilakukan dalam koridor yang menghormati sistem yang ada. Jika pemimpin zhalim, Islam membolehkan kritik, bahkan penggulingan, tapi harus dihindari jalan kekerasan tanpa maslahat yang jelas.

Demonstrasi/" style="text-decoration:none;color:#228239;font-weight: 700;">Demonstrasi dalam Islam hukumnya bisa berbeda-beda: bisa mubah, mustahabb, makruh, bahkan haram, tergantung pada tujuan dan niat demonstrasi. Cara pelaksanaannya (damai atau anarkis). Dampaknya terhadap keamanan dan maslahat umat. Islam selalu menekankan keseimbangan antara hak menyuarakan kebenaran dan menjaga stabilitas sosial.