• KEISLAMAN

Prank Dalam Sorotan Syariat, Antara Hiburan dan Dosa Sosial

Vaza Diva Fadhillah Akbar | Senin, 21/04/2025
Prank Dalam Sorotan Syariat, Antara Hiburan dan Dosa Sosial Ilustrasi (Foto: VectorStock)

Terasmuslim.com - Fenomena prank yang ramai beredar di media sosial kini semakin menyita perhatian. Mulai dari candaan sederhana hingga aksi ekstrem yang membuat korban ketakutan atau bahkan mengalami trauma. Lantas, bagaimana sebenarnya pandangan Islam terhadap aksi jahil yang dikemas dalam bentuk hiburan ini?

Para ulama memberikan penegasan yang cukup jelas: prank yang menyakiti atau merendahkan martabat orang lain adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam. Tindakan yang membuat orang lain merasa malu, terhina, atau mengalami tekanan psikologis tidak bisa dibenarkan meski dibungkus sebagai hiburan.

Dalam praktiknya, prank sering kali dilakukan oleh para pembuat konten demi menarik perhatian publik, mengejar viralitas, atau mendulang pendapatan dari platform seperti YouTube. Namun, apa yang dianggap lucu oleh penonton, bisa jadi sangat menyakitkan bagi korbannya.

Dalam Bahtsul Masa’il Kubro yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, pada Februari 2019, para ulama membahas secara khusus persoalan ini. Disimpulkan bahwa prank yang mengandung unsur penakutan, penghinaan, atau pelecehan termasuk dalam kategori haram, terlebih jika dilakukan tanpa izin dari korban dan menimbulkan kerugian fisik atau mental.

Realitas di lapangan memperlihatkan bahwa tren prank ekstrem kian marak. Banyak video memperlihatkan seseorang dikerjai hingga menangis, marah, bahkan ketakutan berat. Tujuan "hiburan" semacam ini pada dasarnya justru bertentangan dengan nilai-nilai moral dan ajaran agama.

Salah satu contoh terjadi di Jakarta Selatan, saat sekelompok remaja berdandan sebagai pocong dan muncul tiba-tiba di jalanan gelap dekat pemakaman. Aksi ini menyebabkan warga panik, dan seorang ibu mengalami trauma setelah merasa diikuti oleh sosok menyeramkan.

Ada juga prank yang terkesan lebih ringan, seperti seorang YouTuber yang berdandan sebagai pocong dan memesan makanan di layanan drive-thru. Meskipun masih menimbulkan reaksi kaget, prank ini dinilai lebih menghibur karena tidak dilakukan di tempat yang rawan dan tidak menakut-nakuti secara berlebihan.

Meski begitu, penting untuk dicatat bahwa prank yang sepenuhnya aman, beretika, dan disetujui oleh semua pihak sangat jarang ditemui. Oleh karena itu, Islam memberikan batasan tegas—setiap bentuk hiburan tidak boleh menimbulkan kerusakan, baik fisik, mental, maupun moral.

Syariat Islam memandang tindakan prank sebagai haram apabila mengandung unsur:

  • Idlror (membahayakan),

  • Idza (menyakiti),

  • Istihza (mengejek), dan

  • Tarwi’ (menakut-nakuti berlebihan).

Namun, apabila prank dilakukan dalam konteks yang sehat—dengan persetujuan pihak yang terlibat, tidak merendahkan, serta tidak menimbulkan kerugian—maka bisa ditoleransi dalam batas-batas adab dan etika.

Para ulama juga mengingatkan pentingnya menjaga ucapan dan perilaku, baik di dunia nyata maupun digital. Hiburan yang dibolehkan dalam Islam adalah yang membawa kebaikan, bukan yang menjatuhkan martabat sesama.

Menciptakan konten kreatif memang sah-sah saja. Namun, harus ada kesadaran untuk tidak menjadikan manusia sebagai objek penderitaan demi tawa sesaat atau popularitas semu.

Sebagai penegasan, prank yang mengandung unsur menyakiti, mempermalukan, dan menakut-nakuti secara umum diharamkan dalam Islam. Kecuali dalam kondisi tertentu yang sangat terbatas, di mana semua pihak merasa nyaman, tidak terlukai, dan tidak keluar dari koridor adab.