• KEISLAMAN

Terjebak Macet di Jalan, Apakah Boleh Menjamak Shalat?

Vaza Diva Fadhillah Akbar | Sabtu, 05/04/2025
Terjebak Macet di Jalan, Apakah Boleh Menjamak Shalat? Ilustrasi (Foto: Suara)

Terasmuslim.com - Kemacetan lalu lintas sudah menjadi pemandangan umum di banyak kota besar. Tak jarang, seseorang harus menghabiskan berjam-jam di jalan hingga melewati waktu shalat. Dalam kondisi seperti ini, muncul pertanyaan: apakah boleh menjamak shalat saat terjebak macet?

Dalam Islam, shalat wajib lima waktu adalah kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan dalam kondisi apapun. Namun, syariat memberikan keringanan (rukhshah) bagi umat Islam dalam keadaan tertentu, salah satunya dengan menjamak (menggabungkan) shalat.

Menjamak shalat berarti menggabungkan dua shalat fardhu dalam satu waktu. Misalnya, shalat Zuhur dan Ashar dijamak di waktu Zuhur (jamak taqdim) atau di waktu Ashar (jamak ta’khir). Begitu juga dengan Maghrib dan Isya.

Menurut para ulama, jamak shalat dibolehkan dalam beberapa kondisi, seperti:

  • Saat safar (perjalanan jauh)

  • Saat hujan yang menyulitkan untuk pergi ke masjid

  • Dalam keadaan darurat atau kesulitan yang mendesak

Lalu, bagaimana dengan kondisi terjebak macet di jalan?

Sebagian ulama memandang bahwa kemacetan yang sangat parah hingga membuat seseorang tidak memungkinkan berhenti untuk shalat, bisa dikategorikan sebagai uzur syar’i (halangan yang dibenarkan oleh syariat). Dalam kondisi seperti ini, menjamak shalat boleh dilakukan sebagai bentuk keringanan, agar tidak meninggalkan kewajiban.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  1. Niat menjamak: Jika seseorang sudah memprediksi akan terjebak macet dan sulit shalat tepat waktu, ia bisa berniat menjamak shalat sebelum keluar rumah.

  2. Tidak mampu turun dari kendaraan atau mencari tempat shalat: Jika masih memungkinkan untuk berhenti sejenak di rest area, masjid, atau mushola, maka shalat harus tetap dilakukan tepat waktu.

  3. Bukan karena kelalaian: Jika kemacetan bisa dihindari, misalnya dengan berangkat lebih awal, dan seseorang tetap memilih berangkat mepet, maka ia tidak termasuk yang mendapatkan rukhshah.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah menjelaskan bahwa seseorang yang dalam perjalanan panjang, atau sedang menghadapi kondisi yang sulit (termasuk macet parah), boleh menjamak shalat. Namun, ia tetap dianjurkan untuk tidak meremehkan waktu shalat dan selalu berusaha mengerjakannya tepat waktu jika memungkinkan.

Dalam Islam, kemudahan diberikan selama tidak disalahgunakan. Oleh karena itu, perencanaan dan kesiapan sangat penting bagi seorang muslim agar tetap menjaga shalat dalam kondisi apapun.