Ilustrasi mukena warna warni (Foto: tribunnews)
Terasmuslim.com - Mukena warna-warni kini semakin populer di kalangan muslimah Indonesia, menggantikan dominasi mukena putih yang selama ini lebih umum digunakan. Dengan beragam pilihan warna dan motif menarik, mukena kini bukan sekadar perlengkapan ibadah, tetapi juga menjadi bagian dari ekspresi gaya pribadi.
Para produsen pun semakin inovatif dalam menghadirkan desain yang elegan dan nyaman, menyesuaikan dengan tren mode yang terus berkembang. Selain estetika, mukena berwarna juga hadir dalam berbagai pilihan bahan, seperti katun, rayon, hingga satin, yang memberikan kenyamanan lebih saat digunakan.
Banyak muslimah memilih mukena dengan warna yang sesuai dengan selera pribadi atau menyesuaikan dengan suasana tertentu, seperti bulan Ramadhan, Idul Fitri, atau sekadar untuk koleksi sehari-hari. Perkembangan tren ini juga didukung oleh kemudahan berbelanja di toko online dan marketplace, yang menawarkan berbagai pilihan dengan harga yang terjangkau.
Namun, meski tren mukena warna-warni semakin digemari, sebagian muslimah masih lebih memilih mukena putih karena dianggap lebih sederhana dan sesuai dengan tradisi. Di tengah perbedaan preferensi ini, muncul pertanyaan: Apakah mukena warna-warni bisa dikategorikan sebagai pakaian syuhroh dalam Islam?
Dalam Islam, pakaian syuhroh adalah pakaian yang menarik perhatian secara berlebihan, baik karena terlalu mewah maupun karena terlalu mencolok dan berbeda dari kebiasaan masyarakat sekitar. Jika pakaian yang dikenakan membuat seseorang menjadi sorotan, maka pakaian tersebut bisa termasuk dalam kategori syuhroh.
Dikutip dari Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah - KTB, pakaian syuhroh tidak hanya berkaitan dengan kemewahan atau keanehan, tetapi juga dengan pakaian yang menjadikan seseorang terkenal atau menjadi bahan pembicaraan.
Al-Imam Ibnu Baththal dari kalangan ulama Malikiyah dalam Syarh Shahihil Bukhari menyebutkan bahwa seseorang dianjurkan berpakaian sesuai dengan kebiasaan masyarakat di zamannya, selama tidak bertentangan dengan syariat. Jika berpakaian secara berbeda justru menimbulkan perhatian berlebihan, maka hal itu bisa termasuk dalam kategori syuhroh.
Senada dengan itu, Al-Imam Ath-Thabari dari ulama Syafi’iyah dalam Fathul Bari menegaskan bahwa menjaga keselarasan pakaian dengan kebiasaan masyarakat merupakan bagian dari sikap muru’ah (menjaga kehormatan diri). Pakaian yang berbeda secara mencolok bisa membuat pemakainya menjadi pusat perhatian dan bahan pembicaraan.
Namun, pakaian syuhroh bersifat situasional. Jika suatu jenis pakaian sudah umum dikenakan dan tidak lagi menarik perhatian, maka pakaian tersebut tidak termasuk dalam kategori syuhroh. Oleh karena itu, jika mukena warna-warni sudah menjadi tren dan banyak digunakan, maka tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai pakaian syuhroh.
Pada dasarnya, mukena warna-warni hanyalah variasi dari mukena yang telah lama digunakan. Jika penggunaannya tidak menimbulkan perhatian berlebihan atau bertentangan dengan norma yang berlaku, maka tidak ada larangan dalam Islam. Sebaliknya, jika seorang muslimah mengenakan mukena dengan desain atau warna yang terlalu mencolok hingga menjadi bahan pembicaraan, maka hal itu dapat mendekati kategori syuhroh.
Islam mengajarkan keseimbangan dalam berpakaian, termasuk dalam memilih mukena. Larangan pakaian syuhroh bertujuan untuk menghindari sikap sombong dan menjaga kesederhanaan dalam berbusana. Rasulullah SAW menekankan bahwa pakaian hendaknya tidak dijadikan alat untuk pamer atau menarik perhatian yang berlebihan.
Di era modern, tren busana muslimah terus berkembang, termasuk variasi mukena dengan berbagai warna dan motif. Namun, nilai utama dalam berpakaian tetap harus berpegang pada prinsip kesopanan dan tidak berlebihan.
Mukena warna-warni tidak serta-merta masuk dalam kategori pakaian syuhroh. Namun, jika dikenakan dengan niat untuk tampil mencolok atau berbeda dari kebiasaan masyarakat secara berlebihan, maka bisa mendekati kategori tersebut. Oleh karena itu, dalam memilih mukena, seorang muslimah sebaiknya tetap mempertimbangkan kesesuaian dengan norma dan adab dalam berpakaian, serta memastikan bahwa niat utamanya tetap untuk beribadah, bukan sekadar mengikuti tren semata.