Ilustrasi ibadah umrah dan haji
Hukum haji dengan hutang dari bank, apalagi bank konvensional, perlu dilihat dari dua sisi: syarat mampu dalam haji, dan sumber dana (hutang dan bunga). Yuk kita bahas satu per satu.
Tapi... apakah wajib bagi orang yang berhutang?
Dalam Islam, haji hanya wajib bagi orang yang mampu secara fisik dan finansial.
Allah berfirman:
"Dan (diwajibkan) atas manusia untuk (menunaikan) haji ke Baitullah bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana."
(QS. Ali Imran: 97)
Kesimpulan:
Riba adalah haram secara mutlak dalam Islam, termasuk dalam transaksi pinjaman berbunga di bank konvensional.
Rasulullah ﷺ bersabda:
"Allah melaknat orang yang makan riba, yang memberi makan dengan riba, penulisnya, dan saksinya..."
(HR. Muslim)
Jadi, Berhaji dengan dana dari pinjaman berbunga (riba): meski haji secara fiqih tetap sah, nilai pahalanya bisa berkurang atau bahkan terancam tidak diterima, karena sumbernya haram.