Ilustrasi ibadah di Makkah
Teras muslim.com - Hukum menggunakan dana zakat untuk membiayai umrah cukup jelas dalam fikih Islam: tidak diperbolehkan, kecuali dalam kondisi yang sangat khusus dan memenuhi syarat tertentu.
Berikut penjelasan hukumnya:
Allah Swt. berfirman dalam QS. At-Taubah: 60:
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk:
(1) orang fakir,
(2) orang miskin,
(3) pengurus zakat,
(4) muallaf,
(5) untuk memerdekakan budak,
(6) orang yang berutang,
(7) untuk jalan Allah, dan
(8) orang yang sedang dalam perjalanan..."
(QS. At-Taubah: 60)
Umrah tidak secara langsung masuk ke dalam kategori ini, kecuali jika bisa dimasukkan ke dalam kategori "fi sabilillah" (di jalan Allah).
Pendapat ulama mayoritas menyebutkan bahwa "fi sabilillah" maksudnya adalah jihad atau perjuangan di jalan Allah, bukan ibadah pribadi seperti haji atau umrah.
Namun, ada sebagian ulama yang membolehkan penggunaan zakat untuk haji/umrah orang miskin, jika: