ToF Pembinaan Lembaga Zakat dan Wakaf (Foto: kemenag)
Terasmuslim.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengadakan pelatihan bagi 100 fasilitator guna meningkatkan kualitas tata kelola zakat dan wakaf di Indonesia. Keberadaan fasilitator ini dinilai krusial dalam memastikan pengelolaan zakat dan wakaf berjalan profesional serta sesuai dengan prinsip syariah.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, mengungkapkan bahwa fasilitator yang memiliki kompetensi tinggi akan menjadi motor utama dalam membimbing lembaga zakat dan wakaf di daerah. Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penghimpunan serta pendistribusian dana zakat dan wakaf.
"Fasilitator yang memiliki pemahaman mendalam akan membantu meningkatkan efektivitas pengelolaan zakat dan wakaf di daerah, sehingga dana yang dihimpun bisa tersalurkan lebih maksimal," ujarnya dalam acara Training of Facilitator (ToF) di Jakarta, pada Senin (17/3) malam.
Waryono menyoroti bahwa meski potensi zakat dan wakaf sangat besar dalam membantu mengatasi kemiskinan, realisasi pengumpulannya masih jauh dari optimal. Ia membandingkan bahwa kebutuhan dana untuk menghapus kemiskinan ekstrem hanya sekitar Rp22 triliun, sementara dana zakat, infak, dan sedekah yang terkumpul mencapai Rp42 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa pemanfaatan dana tersebut perlu lebih efektif agar memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
"Strategi pembinaan yang terencana dan berkesinambungan menjadi kunci utama dalam mengembangkan ekosistem zakat dan wakaf yang lebih baik. Pelatihan ini bukan sekadar kegiatan peningkatan kapasitas, tetapi bagian dari upaya membangun sistem pengelolaan yang lebih terstruktur dan berdampak jangka panjang," tambahnya.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan program ini tidak hanya diukur dari jumlah peserta yang mengikuti pelatihan, tetapi juga dari dampak nyata terhadap peningkatan penghimpunan dan pendayagunaan zakat serta wakaf.
"Kami ingin melihat pertumbuhan signifikan dalam pemanfaatan dana zakat dan wakaf untuk program-program produktif dan berkelanjutan," katanya.
Kasubdit Bina Kelembagaan dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf Kemenag, Muhibuddin, menambahkan bahwa pelatihan ini membekali fasilitator dengan berbagai keterampilan teknis dalam mendampingi dan membina pengelola zakat serta wakaf di daerah. Modul pelatihan yang disiapkan mencakup aspek regulasi, manajemen, hingga strategi penggalangan dana berbasis syariah.
"Fasilitator yang mengikuti pelatihan ini berasal dari berbagai instansi, termasuk perwakilan Kanwil Kemenag, BAZNAS, BWI, serta lembaga terkait lainnya. Mereka akan menjadi ujung tombak dalam memastikan tata kelola zakat dan wakaf berjalan sesuai aturan dan prinsip keadilan sosial," jelasnya.
Selain itu, ToF ini juga menjadi wadah pertemuan berbagai pemangku kepentingan dalam ekosistem zakat dan wakaf. Muhibuddin menekankan pentingnya sinergi antara nazir, Lembaga Amil Zakat, dan lembaga lainnya guna mengembangkan model wakaf produktif, wakaf melalui uang, serta skema investasi berbasis wakaf yang lebih inovatif.
"Kami berharap kegiatan ini bisa menjadi awal terbentuknya ekosistem zakat dan wakaf yang lebih kuat, profesional, dan berkelanjutan," pungkasnya.