Ilustrasi suasana bulan Ramadhan
Teras muslim.com - Dalam fiqih Islam, ada beberapa aturan yang perlu diperhatikan terkait wanita yang masih memiliki hutang puasa Ramadan tetapi ingin berpuasa, baik itu puasa sunnah atau puasa Ramadan berikutnya.
Wanita yang memiliki hutang puasa Ramadan wajib mengqadhanya sebelum datang Ramadan berikutnya. Ini berdasarkan firman Allah:
"Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain."
(QS. Al-Baqarah: 184)
Dari ayat ini, jelas bahwa mengganti puasa yang ditinggalkan adalah kewajiban, bukan pilihan.
Hadis dari Aisyah radhiyallahu `anha juga memperkuat ini:
"Aku memiliki utang puasa Ramadan, dan aku tidak bisa mengqadhanya kecuali di bulan Sya`ban."
(HR. Bukhari & Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa Aisyah tetap merasa berkewajiban untuk mengganti puasanya sebelum Ramadan berikutnya tiba.
Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa tidak boleh melakukan puasa sunnah sebelum mengqadha puasa wajib.
Namun, jika seorang wanita tetap ingin berpuasa sunnah, ada dua pendapat:
Jika seorang wanita belum mengqadha puasanya hingga mendekati Ramadan berikutnya, maka:
- Jika ada uzur syar`i (seperti sakit, hamil, menyusui, atau kondisi lain yang menghalangi puasa), maka tidak berdosa dan hanya wajib mengganti puasanya setelah Ramadan.
- Jika tidak ada uzur, maka menurut ulama wajib qadha dan membayar fidyah (memberi makan satu orang miskin per hari yang ditinggalkan).
Sebagian ulama memperbolehkan menggabungkan niat qadha dengan puasa sunnah (misalnya qadha sekaligus puasa Senin-Kamis atau puasa Arafah), tetapi lebih utama untuk memisahkannya agar mendapat pahala penuh.
Wallahu a’lam.