Ilustrasi (Foto: bridestory)
Terasmuslim.com - Dalam ajaran Islam, laki-laki mengenakan cincin emas telah menjadi salah satu topik yang sering dipertanyakan. Umat Islam masih mencari penjelasan hukum tersebut dan alasan pelarangan ini. Berdasarkan sumber dan hadits atau pandangan ulama, Islam melarang laki-laki mengenakan cincin emas, baik untuk keperluan hiasan atau sebagai simbol sosial.
Rasulullah SAW bersabda, “Emas dan sutra dihalalkan bagi kaum wanita dari umatku, tetapi diharamkan bagi kaum laki-laki.” (HR. Muslim). Hadits ini menjadi dasar bagi para ulama dalam menetapkan hukum bagi laki-laki memakai perhiasan emas, termasuk cincin.
Larangan ini juga memiliki sisi etika dan moral, selain alasan keagamaan. Para ulama mengatakan bahwa emas dapat memunculkan kesombongan atau perilaku yang tidak sesuai dengan sifat tawadhu (rendah hati) yang telah dianjurkan dalam Islam. Namun, Islam memberikan solusi bagi laki-laki yang ingin memakai cincin, misalnya dari bahan perak. Rasulullah SAW sendiri telah mengenakan cincin dari bahan perak untuk keperluan stempel surat, sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadist
Para ulama juga telah mengingatkan pentingnya memahami konteks larangan ini. Tetapi, masih banyak ditemukan sebagian umat Islam yang tidak memahami aturan ini, sehingga diperlukannya edukasi dan sosialisasi lebih lanjut mengenai hukum ini. Dengan pemahaman yang lebih mendalam, diharapkan umat Muslim dapat menjalankan ajaran agama Islam sesuai dengan ajaran yang telah Rasulullah SAW berikan.
Larangan laki-laki memakai cincin emas dalam Islam memiliki dasar yang kuat dari hadis dan pendapat ulama. Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah, aturan ini juga mengajarkan nilai kesederhanaan dan menghindarkan diri dari sifat sombong. Bagi laki-laki Muslim, cincin dari bahan selain emas, seperti perak, bisa menjadi alternatif yang sesuai dengan ajaran agama.