• KEISLAMAN

Pelakor dalam Pandangan Islam: Dosa Besar atau Biasa Saja, Ini Keterangannya

Yahya Sukamdani | Selasa, 20/05/2025
Pelakor dalam Pandangan Islam: Dosa Besar atau Biasa Saja, Ini Keterangannya Ilustrasi suami istri bertengkar (Foto: AI)

Terasmuslim.com - Istilah pelakor singkatan dari “perebut laki orang” sudah akrab di telinga masyarakat Indonesia. Istilah ini sering disematkan kepada perempuan yang menjadi pihak ketiga dalam rumah tangga orang lain. Tapi dalam sudut pandang Islam, apakah pelakor itu termasuk pelaku dosa besar, atau sekadar urusan hati yang sulit dihindari?

Islam sebagai agama yang sempurna mengatur kehidupan manusia secara menyeluruh, termasuk etika dalam menjalin hubungan antarpribadi. Perselingkuhan, perusakan rumah tangga, hingga tipu daya untuk merebut pasangan orang lain, bukanlah perkara remeh dalam pandangan syariat.

Lantas bagaimana jika seorang wanita mencintai laki-laki yang sudah menikah? Apakah jatuh cinta itu dosa? Dan bagaimana bila ia justru menjadi penyebab perceraian antara suami dan istri yang sah?

1. Merusak rumah tangga orang lain itu dosa besar

Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda:

“Bukan bagian dari golongan kami orang yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya.”
(HR. Abu Dawud dan Ahmad)

Hadis ini jelas menunjukkan bahwa siapa pun yang menjadi penyebab retaknya rumah tangga orang lain, apalagi secara sengaja dan penuh tipu daya, adalah pelaku dosa besar dan sangat dikecam oleh syariat.

2. Niat dan cara sangat menentukan

Islam tidak menghukum perasaan cinta. Yang menjadi masalah adalah niat dan langkah yang diambil untuk mewujudkan cinta tersebut. Jika seorang wanita menggoda suami orang lain, menyebarkan fitnah, atau menjelek-jelekkan istrinya agar sang suami menceraikan istrinya—maka ia termasuk pelaku kezaliman.

Allah berfirman:
"Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya..."
(QS. Al-A`raf: 56)

3. Jatuh cinta tidak haram, tapi harus dijaga

Perasaan suka atau cinta bisa hadir tanpa direncanakan. Namun dalam Islam, perasaan itu harus dijaga agar tidak menimbulkan fitnah atau kerusakan. Bila cinta itu disalurkan dengan cara yang salah, seperti menjadi pihak ketiga dalam pernikahan orang lain, maka cinta tersebut berubah menjadi dosa.

4. Beda dengan poligami yang halal

Islam memang membolehkan poligami, tetapi dengan syarat ketat, yakni adil, tidak menyakiti istri sebelumnya, dan tidak menimbulkan kerusakan. Jika seorang wanita dinikahi dalam kondisi syar’i, bukan karena dia merebut atau memicu perceraian, maka pernikahannya tetap sah dan tidak termasuk pelakor dalam makna yang buruk.

5. Menjadi perantara perceraian adalah dosa

Pelakor yang sengaja membuat pasangan suami istri bercerai tergolong perusak hubungan halal. Ini bukan hanya melanggar etika, tapi juga bisa berdampak pada nasib anak-anak, psikologis istri sah, dan masa depan keluarga tersebut. Dalam hal ini, pelakor tidak hanya menanggung beban moral, tapi juga dosa sosial dan spiritual.

6. Kembali kepada tujuan syariat: menjaga kehormatan

Salah satu tujuan utama dari syariat Islam adalah menjaga kehormatan (hifzh al-‘irdh). Itu sebabnya Islam sangat menjunjung tinggi pernikahan dan mengecam siapa pun yang berusaha merusaknya. Cinta dalam Islam harus disalurkan dengan cara yang halal, bukan dengan menginjak kehormatan orang lain.

Pelakor, dalam konteks merusak rumah tangga orang lain, adalah pelaku dosa besar dalam pandangan Islam. Namun jika seseorang mencintai tanpa melukai, dan tidak merebut atau merusak hubungan orang lain, maka ia belum tentu berdosa.

Islam tidak melarang cinta, tetapi menuntun cinta agar berjalan dalam koridor adab, akhlak, dan tanggung jawab. Jika cinta itu benar, maka seharusnya ia menghormati hak dan kehidupan orang lain, bukan mencurinya secara diam-diam.