
Ilustrasi tindak pidana korupsi (Foto: Unsplash/Nohe Pereira)
Terasmuslim.com - Jabatan dalam pandangan Islam sejatinya adalah sebuah amanah besar yang kelak akan dimintai pertanggungjawabannya di akhirat.
Ketika kekuasaan disalahgunakan untuk memperkaya diri, maka jabatan tersebut telah berubah menjadi alat kezaliman yang merugikan publik.
Al-Qur`an secara tegas melarang segala bentuk tindakan mengambil harta orang lain atau negara dengan cara yang bathil.
Larangan keras ini tercantum di dalam Surah Al-Baqarah ayat 188 yang mengingatkan manusia agar tidak memakan harta sesamanya secara keliru.
"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim..." (QS. Al-Baqarah: 188)
Tindakan korupsi atau penyalahgunaan wewenang ini juga dikategorikan sebagai bentuk pengkhianatan yang sangat nyata terhadap amanah rakyat.
Rasulullah SAW dalam sebuah hadist sahih menegaskan bahwa setiap pemimpin adalah pemelihara dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.
Beliau juga melaknat para pelaku suap-menyuap, baik yang memberi maupun yang menerima, sebagai tindakan yang merusak tatanan sosial.
Di Indonesia, tindakan korupsi bukan sekadar pelanggaran moral agama, melainkan kejahatan luar biasa yang diatur ketat oleh hukum negara.
Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah menetapkan sanksi hukum yang sangat berat bagi pelakunya.
Regulasi tersebut sejalan dengan semangat syariat Islam untuk menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak ekonomi milik masyarakat luas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama lembaga peradilan terus berupaya memiskinan koruptor demi memberikan efek jera di tanah air.
Edukasi mengenai bahaya korupsi dari mimbar-mimbar Islami dinilai sangat strategis untuk membangun integritas moral generasi bangsa sejak dini.
Seorang Muslim yang bertakwa seharusnya memandang harta hasil korupsi sebagai api neraka yang akan menghancurkan keberkahan hidup keluarganya.
Dengan memperkuat pengawasan regulasi negara dan ketakwaan spiritual, diharapkan praktik lancung yang merugikan rakyat ini dapat dikikis habis.
TAGS : korupsi menurut islam dosa khianat amanah kepemimpinan