
Ilustrasi imam masjid main sosial media
Terasmuslim.com - Media sosial kini telah menjadi mimbar baru yang sangat efektif bagi para imam untuk menyebarkan syiar Islam secara luas.
Namun, ruang digital yang bebas memerlukan rambu etika atau adab yang ketat agar dakwah tetap membawa kedamaian.
Seorang imam wajib meluruskan niatnya semata-mata demi mencari ridha Allah SWT, bukan demi mengejar popularitas atau jumlah pengikut.
Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam Surah An-Nahl ayat 125 untuk selalu mengajak manusia ke jalan Tuhan dengan hikmah dan pelajaran yang baik.
"Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik..." (QS. An-Nahl: 125)
Selain itu, Rasulullah SAW juga mengingatkan dalam sebuah hadis bahwa setiap amal perbuatan itu bergantung pada niatnya masing-masing.
Dalam konteks hukum di Indonesia, para imam harus mematuhi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) agar konten dakwahnya aman.
Pemerintah melalui regulasi tersebut melarang keras penyebaran informasi yang memicu rasa kebencian atau permusuhan individu serta kelompok masyarakat tertentu.
Oleh karena itu, penyampaian materi dakwah digital tidak boleh mengandung unsur ujaran kebencian, perundungan, maupun muatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Seorang imam juga harus menjadi teladan dalam menyaring informasi sebelum membagikannya ke publik demi menghindari penyebaran berita bohong atau hoaks.
Sikap tabayyun atau verifikasi data ini merupakan perintah agama yang tegas sebagaimana tercantum dalam Surah Al-Hujurat ayat 6.
Kementerian Agama RI juga terus mendorong para penceramah untuk menerapkan prinsip moderasi beragama dalam setiap ruang interaksi digital.
Dakwah yang santun, inklusif, dan menghormati perbedaan akan menjaga persatuan bangsa sekaligus menampilkan keindahan Islam yang rahmatan lil `alamin.
Interaksi di kolom komentar pun harus dihadapi dengan kesabaran serta keluhuran budi pekerti tanpa perlu membalas makian dengan makian serupa.
Dengan memadukan tuntunan syariat dan kepatuhan hukum negara, dakwah para imam di media sosial akan menjadi ladang pahala yang edukatif bagi umat.
TAGS : adab imam bermedsos dakwah digital etika media