
Ilustrasi foto bank dan lembaga syariah
Terasmuslim.com - Sistem keuangan modern saat ini menawarkan berbagai kemudahan fasilitas pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Namun, umat Muslim perlu mencermati perbedaan fundamental antara skema kredit konvensional dan pembiayaan syariah.
Perbedaan paling mendasar terletak pada asas hukum dan falsafah yang melandasi kedua sistem keuangan tersebut.
Kredit konvensional beroperasi atas sistem bunga yang memosisikan hubungan nasabah dan bank sebagai debitur-kreditur.
Sebaliknya, pembiayaan syariah tegak di atas prinsip kemitraan, jual beli, atau sewa-menyewa tanpa bunga.
Dalam Islam, keuntungan bank syariah diperoleh melalui margin keuntungan jual beli (murabahah) atau bagi hasil (mudharabah).
Pembeda utama ini merujuk pada ketetapan hukum Allah SWT yang memisahkan antara konsep dagang dan riba.
Larangan keras mengenai penyamaan dagang dengan riba ini tertuang di dalam Surah Al-Baqarah ayat 275.
"Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS. Al-Baqarah [2]: 275).
Selain masalah bunga, kredit konvensional juga rawan mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan perjudian (maysir).
Pihak perbankan syariah wajib memastikan seluruh objek pembiayaan bersifat halal dan bebas dari unsur maksiat.
Rasulullah SAW senantiasa mengingatkan umatnya untuk menjauhi segala bentuk transaksi yang tidak jelas keabsahannya.
Dari Abu Hurairah RA, ia berkata: "Rasulullah SAW melarang jual beli al-gurar (yang mengandung unsur penipuan/ketidakpastian)." (HR. Muslim).
Pada sistem konvensional, jika nasabah terlambat membayar cicilan, mereka akan dikenakan denda akumulatif yang bersifat ribawi.
Sementara itu, sistem syariah mengutamakan prinsip keadilan dengan tidak menumpuk denda sebagai keuntungan komersial bank.
Hal ini selaras dengan semangat tolong-menolong dalam kebaikan yang diajarkan dalam syariat Islam yang suci.
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan." (QS. Al-Ma`idah [5]: 2).
Dengan memahami perbedaan ini, kaum Muslimin diharapkan dapat lebih bijak memilih transaksi yang membawa berkah.
TAGS : perbedaan kredit konvensional syariah dalil jual beli