KEISLAMAN

Hukum Membuka Usaha Menggunakan Modal Pinjaman Bank

Yahya Sukamdani| Kamis, 18/06/2026
Panduan fikih muamalah terkait modal pinjaman bank untuk usaha. Ilustrasi foto pinjam modal usaha di bank

Terasmuslim.com - Memulai sebuah usaha niaga tentu membutuhkan kesiapan permodalan yang matang agar roda bisnis dapat berputar.

Banyak pelaku usaha yang melirik institusi perbankan sebagai jalan pintas untuk mendapatkan suntikan dana segar.

Namun, umat Muslim wajib memahami koridor syariat terkait status hukum dari dana pinjaman tersebut.

Dalam hukum Islam, status hukum pinjaman ini sangat bergantung pada jenis bank yang menerbitkan dana.

Jika modal tersebut bersumber dari pinjaman bank konvensional, mayoritas ulama menegaskan hukumnya adalah haram.

Hal ini dikarenakan adanya unsur bunga tetap yang dikategorikan sebagai praktik riba jahiliyah.

Larangan tegas ini termaktub dalam Al-Qur`an Surah Al-Baqarah ayat 275 yang membedakan perdagangan dan riba.

"Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS. Al-Baqarah [2]: 275).

Dampak dari transaksi riba ini juga dipertegas oleh Rasulullah SAW melalui sebuah riwayat hadist shahih.

Dari Jabir RA, beliau berkata: "Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, yang memberi makan riba, pencatatnya, dan dua orang saksinya." (HR. Muslim).

Berdasarkan dalil tersebut, menjalankan usaha dengan modal yang tercampur riba akan menghilangkan keberkahan finansial.

Sebagai solusi alternatif, Anda dapat mengajukan pembiayaan modal melalui institusi lembaga keuangan syariah.

Bank syariah tidak menggunakan sistem bunga, melainkan menerapkan sistem bagi hasil atau akad jual beli.

Beberapa akad yang dapat digunakan antara lain adalah mudharabah (bagi hasil) atau murabahah (jual beli).

Sistem ini dianggap sah dan halal karena memenuhi prinsip kerelaan serta keadilan bagi kedua belah pihak.

Hal ini sejalan dengan Surah An-Nisa ayat 29 tentang larangan memakan harta sesama dengan jalan bathil.

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu." (QS. An-Nisa [4]: 29).

Oleh karena itu, berhijrah ke pembiayaan syariah merupakan langkah terbaik demi menjaga keberkahan dunia dan akhirat.

TAGS : hukum modal bank pinjaman bank riba bank

Terkini