
Ilustrasi foto gelisah tagihan kredit mobil
Terasmuslim.com - Menjalankan bisnis di sektor transportasi tentu membutuhkan armada kendaraan yang prima dan memadai.
Keterbatasan modal seringkali memaksa para pelaku usaha melirik fasilitas kredit dari perbankan.
Namun, sebagai seorang Muslim, keabsahan akad dalam memperoleh modal kerja wajib diperhatikan.
Hukum asal pembiayaan ini sangat bergantung pada skema transaksi yang diterapkan pihak bank.
Apabila kredit tersebut menggunakan sistem konvensional, mayoritas ulama sepakat menetapkan hukumnya haram.
Hal ini dikarenakan adanya tambahan bunga (riba) yang disyaratkan dalam perjanjian cicilan tersebut.
Larangan keras mengenai riba ini tertuang jelas dalam Al-Qur`an Surah Al-Baqarah ayat 276.
"Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa." (QS. Al-Baqarah [2]: 276).
Transaksi yang melibatkan riba juga mendatangkan laknat dari Rasulullah SAW bagi seluruh pihak terkait.
Dari Jabir RA, ia berkata: "Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, yang memberi riba, pencatatnya, dan dua saksinya." (HR. Muslim).
Oleh karena itu, mencari nafkah dari armada yang dibeli lewat jalur riba dapat mengikis keberkahan usaha.
Sebagai solusi syar`i, pengusaha transportasi dapat beralih ke lembaga keuangan atau bank syariah.
Bank syariah menyediakan skema yang aman dan halal, salah satunya melalui akad murabahah (jual beli).
Dalam akad ini, bank membeli kendaraan terlebih dahulu, lalu menjualnya kepada Anda dengan margin keuntungan yang disepakati.
Harga jual dan cicilan bersifat tetap hingga lunas, tanpa ada denda keterlambatan yang bersifat riba.
Sistem ini diperbolehkan karena berbasis pada aktivitas perdagangan yang sah dan saling ridha..
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu." (QS. An-Nisa [4]: 29).
Memilih jalur yang bersih dari riba adalah kunci utama untuk menjemput ridha Allah dalam berbisnis.
TAGS : hukum kredit kendaraan kredit armada usaha transportasi