
Ilustrasi suami istri diskusi
Terasmuslim.com - Dalam syariat Islam, pernikahan adalah ikatan suci yang sangat kokoh atau disebut sebagai mitzaqan ghalizha.
Pernikahan bertujuan untuk membangun ketenangan dan kasih sayang sebagaimana ditegaskan Allah dalam Surah Ar-Rum ayat 21.
Secara hukum asal, wewenang untuk menjatuhkan talak atau pemutusan hubungan nikah diberikan Allah kepada pihak suami.
Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 237 yang menyebutkan bahwa kekuasaan akad nikah ada di tangan suami.
Rasulullah SAW juga mempertegas hal ini dalam hadits riwayat Ibnu Majah bahwa talak itu berada di tangan orang yang memegang betis (suami).
Salah satu hikmahnya adalah karena suami dibebankan tanggung jawab memberi mahar dan menafkahi keluarga secara penuh.
Suami diharapkan lebih mengedepankan logika dan pertimbangan matang sebelum memutuskan untuk mengakhiri sebuah komitmen besar.
Islam sangat menjaga agar sebuah rumah tangga tidak mudah hancur hanya karena emosi sesaat atau kemarahan yang meluap.
Meskipun istri tidak memiliki hak menjatuhkan talak secara langsung, bukan berarti Islam menutup pintu keadilan bagi perempuan.
Jika terjadi ketidakharmonisan, istri diberikan hak untuk mengajukan khulu’ atau gugat cerai melalui pengadilan agama.
Prosedur khulu’ ini merujuk pada kisah istri Tsabit bin Qais yang diizinkan Nabi untuk berpisah dengan mengembalikan mahar.
Selain itu, ada pula mekanisme fasakh di mana hakim dapat membatalkan pernikahan jika suami melanggar hak-hak istri secara fatal.
Islam mengatur pembagian peran ini demi menjaga keseimbangan hak dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan dalam berumah tangga.
Setiap aturan syariat senantiasa mengandung maslahat agar perceraian menjadi jalan keluar terakhir, bukan langkah yang diambil dengan terburu-buru.
Memahami kedudukan talak dan gugat cerai membantu kita menghargai betapa Islam sangat memuliakan institusi keluarga.
TAGS : Hak talak istri gugat cerai syariat perceraian