
Ilustrasi foto makan sahur
Terasmuslim.com - Ketika adzan Subuh berkumandang sementara makanan atau minuman masih berada di mulut, banyak kaum Muslimin kebingungan: apakah boleh ditelan atau wajib dibuang? Dalam fiqih puasa, waktu sahur berakhir ketika terbit fajar shadiq, sebagaimana firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 187: “Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” Ayat ini menjadi dasar bahwa setelah fajar terbit, seorang Muslim wajib menahan diri dari makan dan minum.
Mayoritas ulama menjelaskan bahwa jika seseorang masih makan atau minum setelah benar-benar masuk waktu Subuh (terbit fajar), maka puasanya batal bila ia sengaja melanjutkannya. Karena itu, jika makanan masih ada di dalam mulut tepat saat yakin fajar telah terbit, maka wajib segera mengeluarkannya, bukan menelannya. Menelan dengan sengaja setelah masuk waktu berarti tetap melanjutkan makan di waktu yang telah diharamkan bagi orang berpuasa.
Namun, terdapat rincian penting dalam masalah ini. Jika adzan dikumandangkan sebelum masuk waktu Subuh (sebagaimana praktik di sebagian tempat), maka hukum kembali pada waktu terbitnya fajar, bukan semata suara adzan. Di masa Rasulullah SAW, terdapat dua muadzin: Bilal bin Rabah dan Abdullah bin Umm Maktum. Dalam hadits sahih riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim, Nabi menjelaskan bahwa Bilal mengumandangkan adzan sebelum fajar, sehingga kaum Muslimin masih boleh makan dan minum hingga adzan kedua oleh Ibnu Umm Maktum yang menandakan masuknya waktu Subuh.
Karena itu, yang menjadi patokan adalah kepastian waktu fajar, bukan semata suara adzan jika jadwalnya keliru atau terlalu cepat. Akan tetapi, di zaman sekarang, jadwal shalat umumnya telah disesuaikan dengan perhitungan astronomi yang akurat. Maka, ketika adzan Subuh resmi berkumandang sesuai jadwal yang valid, seharusnya seseorang sudah berhenti makan dan minum.
Dalam kondisi makanan masih berada di mulut tepat saat adzan Subuh dan diyakini waktu telah masuk, para ulama menganjurkan untuk segera memuntahkannya. Jika ia menelannya dengan sadar dan tahu waktu telah masuk, puasanya batal dan wajib diqadha. Namun jika ia menelannya karena tidak tahu atau ragu-ragu tentang masuknya waktu, maka tidak ada dosa baginya, karena Allah tidak membebani hamba di luar kemampuannya.
Momentum sahur mengajarkan kedisiplinan dan kehati-hatian dalam beribadah. Rasulullah SAW menganjurkan mengakhirkan sahur, tetapi tetap sebelum fajar benar-benar terbit. Maka, sikap terbaik adalah berhenti beberapa menit sebelum waktu Subuh untuk menghindari keraguan. Dalam ibadah puasa, kehati-hatian adalah bentuk ketakwaan, agar Ramadhan yang suci tidak ternodai oleh kelalaian yang sebenarnya bisa dihindari.